Page 56 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 56

MATERI POKOK 3:

                                            UPAYA PROTEKSI DAN


                                           KESELAMATAN RADIASI




                        Indikator Hasil Belajar:

                        Peserta mampu menjelaskan upaya proteksi dan keselamatan radiasi dengan
                        benar.






                      Tindakan  proteksi  radiasi  dilakukan  sebagi  upaya  untuk  mengurangi  pengaruh
                      radiasi yang merusak akibat Paparan Radiasi. Dimana paparan radiasi ini memiliki

                      potensi bahaya yang harus dikendalikan. Paparan radiasi sesuai dengan peraturan
                      dikelompokan menjadi beberapa jenis.


                      A.  Paparan Radiasi dan Potensi Bahaya Radiasi
                          Secara umum radiasi dikelompokan menjadi 2 jenis yaitu radiasi pengion dan

                      radiasi non-pengion. Radiasi pengion merupakan radiasi yang dapat menimbulkan
                      efek terhadap peronel karena kemampuan radiasi terebut untuk merusak sel atau

                      jaringan tubuh. Radiasi pengion tersebut dapat menimbulkan paparan radiasi yaitu
                      penyinaran  radiasi  yang diterima oleh  manusia  atau  materi, baik  disengaja atau

                      tidak, yang berasal dari radiasi internal maupun eksternal. Di dalam pemanfaatan
                      radiasi  pengion  paparan  radiasi  dikelompokan  menjadi  beberapa  jenis.
                      Berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor 45  tahun  2023  jenis  paparan  radiasi

                      antara lain sebagai berikut:
                      1.  Paparan  Terencana  adalah  kondisi  adanya  paparan  dari  Sumber  Radiasi

                          Pengion  yang  berasal  dari  pengoperasian  atau  kegiatan  yang  telah
                          direncanakan sebelumnya.

                      2.  Paparan Darurat adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion
                          sebagai  akibat  kecelakaan,  tindak  kejahatan,  atau  kejadian  lain  yang  tidak
                          direncanakan yang mengakibatkan paparan berlebih.

                      3.  Paparan Eksisting adalah kondisi adanya paparan Radiasi Pengion yang telah
                          ada sebelum dan pada saat ditetapkan tindakan pengendalian.


                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           46
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61