Page 35 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 35

Pembuatan prosedur, revisi prosedur, dan pengendalian prosedur mengacu pada SOP
                        Pengendalian Dokumen yang berlaku.


                      E. Rekaman

                        Pelaksana Pemegang Izin memastikan tersedianya rekaman desain dan konstruksi KH-
                        IPSB3 serta rekaman selama komisioning dan operasi.

                        Rekaman tersebut mencakup spesifikasi desain, analisis keselamatan, detail peralatan
                        dan material yang dipasok, gambar instalasi terpasang, rekaman komisioning, termasuk
                        laporan  pengujian,  laporan  operasi  dan  dokumen  jaminan  mutu  yang  perlu  untuk

                        pengujian  berkala,  pengujian  dan  inspeksi  selama  operasi.  Semua  rekaman  di  atas
                        dikelola dan dikendalikan oleh Sub Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Nuklir.

                        Jangka waktu penyimpanan rekaman terkait operasi fasilitas KH-IPSB3 adalah selama

                        instalasi  dioperasikan  dengan  mengacu  pada  Peraturan  Kepala  BATAN
                        No.132/KA/VI/2009 tentang Jadwal Retensi Arsip BATAN.

                      F. Pelaporan
                         1.  Laporan Operasi Berkala

                            Pelaksana Pemegang Izin KH-IPSB3 akan menyampaikan laporan operasi rutin 1
                            (satu) kali setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala BAPETEN yang berisi data operasi,
                            data  bahan  nuklir,  perawatan  dan  perbaikan  yang  dilakukan,  proteksi  radiasi,

                            pemantauan lingkungan dan data limbah.
                         2.  Laporan Kecelakaan

                            Apabila  terjadi  kecelakaan,  Pelaksana  Pemegang  Izin  segera  menyampaikan
                            laporan kepada Kepala BAPETEN melalui telepon/faksimili/media elektronik paling
                            lambat  1  (satu)  jam  sejak  terjadi  kecelakaan.  Sedangkan  laporan  tertulis

                            disampaikan  paling  lambat  2  x  24  (dua  kali  dua  puluh  empat)  jam  sejak  terjadi
                            kecelakaan sesuai dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

                      G.Proteksi dan Keselamatan Radiasi
                        Pemegang Izin, seluruh manajer dan pelaksana kegiatan akan melaksanakan seluruh

                        kegiatan  sesuai  dengan  program  proteksi  dan  keselamatan  radiasi  yang  telah
                        ditetapkan.  Petugas  proteksi  radiasi  berwenang  untuk  melarang  dan  menghentikan
                        kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan apabila ditemukan suatu penyimpangan.


                      H. Modifikasi

                        Setiap kegiatan modifikasi akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Modifikasi



              Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024                                    33
   30   31   32   33   34   35   36