Page 35 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 35
Pembuatan prosedur, revisi prosedur, dan pengendalian prosedur mengacu pada SOP
Pengendalian Dokumen yang berlaku.
E. Rekaman
Pelaksana Pemegang Izin memastikan tersedianya rekaman desain dan konstruksi KH-
IPSB3 serta rekaman selama komisioning dan operasi.
Rekaman tersebut mencakup spesifikasi desain, analisis keselamatan, detail peralatan
dan material yang dipasok, gambar instalasi terpasang, rekaman komisioning, termasuk
laporan pengujian, laporan operasi dan dokumen jaminan mutu yang perlu untuk
pengujian berkala, pengujian dan inspeksi selama operasi. Semua rekaman di atas
dikelola dan dikendalikan oleh Sub Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Nuklir.
Jangka waktu penyimpanan rekaman terkait operasi fasilitas KH-IPSB3 adalah selama
instalasi dioperasikan dengan mengacu pada Peraturan Kepala BATAN
No.132/KA/VI/2009 tentang Jadwal Retensi Arsip BATAN.
F. Pelaporan
1. Laporan Operasi Berkala
Pelaksana Pemegang Izin KH-IPSB3 akan menyampaikan laporan operasi rutin 1
(satu) kali setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala BAPETEN yang berisi data operasi,
data bahan nuklir, perawatan dan perbaikan yang dilakukan, proteksi radiasi,
pemantauan lingkungan dan data limbah.
2. Laporan Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan, Pelaksana Pemegang Izin segera menyampaikan
laporan kepada Kepala BAPETEN melalui telepon/faksimili/media elektronik paling
lambat 1 (satu) jam sejak terjadi kecelakaan. Sedangkan laporan tertulis
disampaikan paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak terjadi
kecelakaan sesuai dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
G.Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Pemegang Izin, seluruh manajer dan pelaksana kegiatan akan melaksanakan seluruh
kegiatan sesuai dengan program proteksi dan keselamatan radiasi yang telah
ditetapkan. Petugas proteksi radiasi berwenang untuk melarang dan menghentikan
kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan apabila ditemukan suatu penyimpangan.
H. Modifikasi
Setiap kegiatan modifikasi akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Modifikasi
Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024 33