Page 32 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 32
Petugas IBN pada INNR meliputi:
1. Operator INNR;
2. Supervisor INNR;
3. Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir;
4. Pengurus Inventori Bahan Nuklir; dan
5. Pengawas Inventori Bahan Nuklir.
Tugas dan Tanggung jawab Pengawas Inventori Bahan Nuklir adalah :
1. memberikan informasi dan saran kepada PI mengenai pertanggungjawaban dan
pengendalian bahan nuklir;
2. memeriksa semua rekaman dan laporan pertanggungjawaban
3. dan pengendalian bahan nuklir yang disusun oleh pengurusinventori bahan nuklir;
4. mengawasi pengurus inventori bahan nuklir dalam melaksanakan tugasnya; dan
5. meminta pengurus inventori bahan nuklir memperbaiki ketidaksesuaian dalam hal
terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pertanggungjawaban dan pengendalian
bahan nuklir. Apabila ketidaksesuaian tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka
pengawas inventori bahan nuklir harus segera melapor kepada PI. PI segera
melaporkan ketidaksesuaian kepada Kepala BAPETEN.
Tugas dan tanggung jawab Pengurus Inventori Bahan Nuklir adalah:
1. melaksanakan kegiatan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir di
KMP dalam lingkup tanggung jawabnya;
2. membuat rekaman segala kegiatan dan kondisi inventori di KMP;
3. membuat dan menyampaikan laporan kepada pengawas inventori bahan nuklir;
dan
4. menyiapkan dan melaksanakan PIT di KMP dalam lingkup tanggung jawabnya.
Pelaksana Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap
pelaksanaan sistem mutu pada seluruh kegiatan administratif dan teknis di KH-IPSB3.
Unit Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengamanan instalasi
nuklir, lingkungan, dan personel dalam bentuk pemantauan, pencegahan dan
penanggulangan di lingkungan Pusat Teknologi Limbah Radioaktif.
Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024 30