Page 32 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 32

Petugas IBN pada INNR meliputi:
                         1.  Operator INNR;

                         2.  Supervisor INNR;
                         3.  Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir;
                         4.  Pengurus Inventori Bahan Nuklir; dan

                         5.  Pengawas Inventori Bahan Nuklir.

                               Tugas dan Tanggung jawab Pengawas Inventori Bahan Nuklir adalah :

                         1.  memberikan informasi dan saran kepada PI mengenai pertanggungjawaban dan
                            pengendalian bahan nuklir;

                         2.  memeriksa semua rekaman dan laporan pertanggungjawaban
                         3.  dan pengendalian bahan nuklir yang disusun oleh pengurusinventori bahan nuklir;
                         4.  mengawasi pengurus inventori bahan nuklir dalam melaksanakan tugasnya; dan

                         5.  meminta pengurus inventori bahan nuklir memperbaiki ketidaksesuaian dalam hal
                            terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pertanggungjawaban dan pengendalian

                            bahan nuklir. Apabila ketidaksesuaian tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka
                            pengawas  inventori  bahan  nuklir  harus  segera  melapor  kepada  PI.  PI  segera
                            melaporkan ketidaksesuaian kepada Kepala BAPETEN.



                               Tugas dan tanggung jawab Pengurus Inventori Bahan Nuklir adalah:

                         1.  melaksanakan kegiatan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir di
                            KMP dalam lingkup tanggung jawabnya;

                         2.  membuat rekaman segala kegiatan dan kondisi inventori di KMP;

                         3.  membuat dan menyampaikan laporan kepada pengawas inventori bahan nuklir;
                            dan

                         4.  menyiapkan dan melaksanakan PIT di KMP dalam lingkup tanggung jawabnya.


                                     Pelaksana Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap
                         pelaksanaan sistem mutu pada seluruh kegiatan administratif dan teknis di KH-IPSB3.

                               Unit  Pengamanan  Nuklir  mempunyai  tugas  melakukan  pengamanan  instalasi
                        nuklir,  lingkungan,  dan  personel  dalam  bentuk  pemantauan,  pencegahan  dan
                        penanggulangan di lingkungan Pusat Teknologi Limbah Radioaktif.












              Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024                                    30
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36