Page 36 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 36

Struktur, Sistem, dan komponen IPLR dan KHIPSB3 yang telah ditetapkan.

                      I.  Tindakan dalam Kejadian Operasi Terantisipasi dan/atau Penyimpangan terhadap
                        Batas Keselamatan, dan Kondisi Batas untuk Operasi Normal Termasuk Shutdown.

                        Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap batas keselamatan maka kegiatan operasi

                        segera  harus  dihentikan  dan  Pemegang  Izin  melaporkan  segera  kepada  Kepala
                        BAPETEN. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mengenai penyebab kejadian tersebut

                        serta  analisis  terhadap  kerusakan  yang  ditimbulkannya.  Langkah  perbaikan  akan
                        diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan kemudian membuat rekomendasi mengenai
                        tindakan  untuk  mencegah  atau  mengurangi  peluang  terjadinya  kejadian  tersebut.

                        Instalasi  hanya  dapat  dioperasikan  kembali  setelah  dilakukan  evaluasi  dan  tindakan
                        korektif yang tepat serta mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
                        Dalam hal terjadi kejadian operasi terantisipasi atau pelanggaran terhadap Kondisi Batas

                        untuk Operasi Normal, langkah pertama yang dilakukan yaitu mengembalikan ke kondisi
                        normal,  atau  bila  tidak  memungkinkan  maka  kegiatan  operasi  dihentikan.  Terhadap
                        kejadian  ini  dilakukan  review/evaluasi  secara  internal  dan  berdasarkan  hal  tersebut

                        disusun  tindakan  pencegahan  dan  langkah  untuk  mengurangi  peluang  terulangnya
                        kejadian tersebut dan melaporkan kepada Kepala BAPETEN.













































              Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024                                    34
   31   32   33   34   35   36