Page 36 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 36
Struktur, Sistem, dan komponen IPLR dan KHIPSB3 yang telah ditetapkan.
I. Tindakan dalam Kejadian Operasi Terantisipasi dan/atau Penyimpangan terhadap
Batas Keselamatan, dan Kondisi Batas untuk Operasi Normal Termasuk Shutdown.
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap batas keselamatan maka kegiatan operasi
segera harus dihentikan dan Pemegang Izin melaporkan segera kepada Kepala
BAPETEN. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mengenai penyebab kejadian tersebut
serta analisis terhadap kerusakan yang ditimbulkannya. Langkah perbaikan akan
diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan kemudian membuat rekomendasi mengenai
tindakan untuk mencegah atau mengurangi peluang terjadinya kejadian tersebut.
Instalasi hanya dapat dioperasikan kembali setelah dilakukan evaluasi dan tindakan
korektif yang tepat serta mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
Dalam hal terjadi kejadian operasi terantisipasi atau pelanggaran terhadap Kondisi Batas
untuk Operasi Normal, langkah pertama yang dilakukan yaitu mengembalikan ke kondisi
normal, atau bila tidak memungkinkan maka kegiatan operasi dihentikan. Terhadap
kejadian ini dilakukan review/evaluasi secara internal dan berdasarkan hal tersebut
disusun tindakan pencegahan dan langkah untuk mengurangi peluang terulangnya
kejadian tersebut dan melaporkan kepada Kepala BAPETEN.
Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024 34