Page 30 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 30

Panitia Keselamatan (PK) KH-IPSB3 mempunyai tugas pokok membantu

                        Pelaksana Pemegang izin dalam hal :
                        a.  Melakukan penilaian, persetujuan dan perubahan terhadap usulan
                            Prosedur Operasii Standar dan perubahan – perubahannya,

                        b.  Melakukan penilaian, persetujuan dan perubahan atas usulan modifikasi
                            fasilitas dan perubahan Batas dan Kondisi Operasi;

                        c.  Melakukan penilian terhadap laporan kejadian kegagalan peralatan
                        d.  Melakukan penilaian terhadap laporan audit.

                        Keseluruhan  anggota  Panitia  Keselamatan  adalah  dari  luar  organisasi  pengoperasi
                        KHIPSB3 yang berasal dari internal PTLR dan eksternal PTLR dengan kompetensi yang

                        disebutkan di atas.
                        Dalam pelaksanaan tugasnya, Panitia Keselamatan berkomitmen untuk melaksanakan

                        dokumentasi baik berupa catatan, gambar atau rekaman yang selanjutnya dikendalikan
                        menurut Prosedur Pengendalian Rekaman yang berlaku di PTLR.
                               Kepala Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah bertanggung jawab :

                             Memimpin, merencanakan, mengarahkan dan mengawasi seluruh sumber daya
                           dalam rangka operasi sarana penunjang di KH-IPSB3.


                               Kepala Bidang Pengelolaan Limbah bertanggung jawab :

                             Memimpin, merencanakan, mengarahkan dan mengawasi seluruh sumber daya
                           dalam rangka pelaksanaan operasi di KH-IPSB3.


                               Berdasarkan Perka BATAN No.21 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja
                        di Badan Tenaga Nuklir Nasional, pelaksanaan operasi KH-IPSB3 menjadi wewenang
                        dan tanggungjawab Bidang Pengelolaan Limbah, dan pelaksanaannya oleh subbidang

                        Pengelolaan  Limbah  Bahan  Nuklir.  Rincian  tugas  dan  wewenang  dari  subbidang
                        Pengelolaan Limbah Bahan Nuklir – Bidang Pengelolaan Limbah yaitu:

                         a.  melakukan penerimaan, pemindahan dan/atau penyimpanan bahan bakar
                            nuklir bekas;

                         b.  melakukan penerimaan, pemindahan dan/atau penyimpanan material
                            teriradiasi lainnya;

                         c.  melakukan pengendalian operasi fasilitas Kanal Hubung– InstalasiPenyimpanan
                            Sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas (KH-IPSB3);
                         d.  melakukan pemeliharaan fasilitas pengelolaan bahan bakar nuklir bekas;


              Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024                                    28
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35