Page 30 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 30
Panitia Keselamatan (PK) KH-IPSB3 mempunyai tugas pokok membantu
Pelaksana Pemegang izin dalam hal :
a. Melakukan penilaian, persetujuan dan perubahan terhadap usulan
Prosedur Operasii Standar dan perubahan – perubahannya,
b. Melakukan penilaian, persetujuan dan perubahan atas usulan modifikasi
fasilitas dan perubahan Batas dan Kondisi Operasi;
c. Melakukan penilian terhadap laporan kejadian kegagalan peralatan
d. Melakukan penilaian terhadap laporan audit.
Keseluruhan anggota Panitia Keselamatan adalah dari luar organisasi pengoperasi
KHIPSB3 yang berasal dari internal PTLR dan eksternal PTLR dengan kompetensi yang
disebutkan di atas.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Panitia Keselamatan berkomitmen untuk melaksanakan
dokumentasi baik berupa catatan, gambar atau rekaman yang selanjutnya dikendalikan
menurut Prosedur Pengendalian Rekaman yang berlaku di PTLR.
Kepala Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah bertanggung jawab :
Memimpin, merencanakan, mengarahkan dan mengawasi seluruh sumber daya
dalam rangka operasi sarana penunjang di KH-IPSB3.
Kepala Bidang Pengelolaan Limbah bertanggung jawab :
Memimpin, merencanakan, mengarahkan dan mengawasi seluruh sumber daya
dalam rangka pelaksanaan operasi di KH-IPSB3.
Berdasarkan Perka BATAN No.21 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja
di Badan Tenaga Nuklir Nasional, pelaksanaan operasi KH-IPSB3 menjadi wewenang
dan tanggungjawab Bidang Pengelolaan Limbah, dan pelaksanaannya oleh subbidang
Pengelolaan Limbah Bahan Nuklir. Rincian tugas dan wewenang dari subbidang
Pengelolaan Limbah Bahan Nuklir – Bidang Pengelolaan Limbah yaitu:
a. melakukan penerimaan, pemindahan dan/atau penyimpanan bahan bakar
nuklir bekas;
b. melakukan penerimaan, pemindahan dan/atau penyimpanan material
teriradiasi lainnya;
c. melakukan pengendalian operasi fasilitas Kanal Hubung– InstalasiPenyimpanan
Sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas (KH-IPSB3);
d. melakukan pemeliharaan fasilitas pengelolaan bahan bakar nuklir bekas;
Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024 28