Page 31 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 31

e.  melakukan peningkatan kemampuan operasi fasilitas KH-IPSB3; dan
                         f.  melakukan akuntansi bahan nuklir.

                               Kepala Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi bertanggung jawab :

                              Memimpin, merencanakan, mengarahkan dan mengawasi seluruh sumber daya
                            dalam keselamatan operasi di KH-IPSB3.


                               Bidang  Keselamatan  Kerja  dan  Operasi  mempunyai  tugas  melaksanakan
                        pemantauan keselamatan kerja dan personel, dan keselamatan operasi fasilitas. Rincian

                        tugas  dan  wewenang  dari  Bidang  Keselamatan  Kerja  dan  Operasi  adalah  sebagai
                        berikut:
                         a.  melakukan  pengendalian  keselamatan  daerah  kerja  fasilitas  pengelolaan  limbah
                            radioaktif;
                         b.  melakukan pengendalian keselamatan perpindahan limbah radioaktif;

                         c.  melakukan pengendalian dosis radiasi dan pemeriksaan kesehatan pekerja; dan
                         d.  melakukan kajian radiologi pada kondisi kedaruratan nuklir tingkat fasilitas.

                         e.  melakukan pengendalian keselamatan operasi fasilitas pengelolaan
                            limbah radioaktif;
                         f.  melakukan analisis risiko dan bahaya dalam pengelolaan limbah radioaktif;

                         g.  melakukan pengendalian lepasan efluen cair dan gas ke lingkungan
                            dalam pengelolaan limbah radioaktif;
                         h.  melakukan klierens limbah radioaktif; dan

                         i.  melakukan kajian keselamatan terhadap zat radioaktif terbungkus yang tidak
                            digunakan.

                               Wewenang dan tugas supervisor :

                         a.  Merencanakan kegiatan operasi dan perawatan KH-IPSB3.
                         b.  Mengarahkan dan membimbing operator KH-IPSB3.

                         c.  Memimpin pelaksanaan kegiatan operasi dan perawatan.
                         d.  Memeriksa pelaksanaan kegiatan operasi dan perawatan.
                         e.  Membuat laporan kegiatan operasi dan perawatan kepada Ka. BPL.


                               Tugas dan tanggung jawab operator:
                         1.  Melaksanakan kegiatan operasi dan perawatan KH-IPSB3 yang telah

                            direncanakan.
                         2.  Mencatat dan melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada supervisor.






              Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024                                    29
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36