Page 31 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 31
e. melakukan peningkatan kemampuan operasi fasilitas KH-IPSB3; dan
f. melakukan akuntansi bahan nuklir.
Kepala Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi bertanggung jawab :
Memimpin, merencanakan, mengarahkan dan mengawasi seluruh sumber daya
dalam keselamatan operasi di KH-IPSB3.
Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi mempunyai tugas melaksanakan
pemantauan keselamatan kerja dan personel, dan keselamatan operasi fasilitas. Rincian
tugas dan wewenang dari Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi adalah sebagai
berikut:
a. melakukan pengendalian keselamatan daerah kerja fasilitas pengelolaan limbah
radioaktif;
b. melakukan pengendalian keselamatan perpindahan limbah radioaktif;
c. melakukan pengendalian dosis radiasi dan pemeriksaan kesehatan pekerja; dan
d. melakukan kajian radiologi pada kondisi kedaruratan nuklir tingkat fasilitas.
e. melakukan pengendalian keselamatan operasi fasilitas pengelolaan
limbah radioaktif;
f. melakukan analisis risiko dan bahaya dalam pengelolaan limbah radioaktif;
g. melakukan pengendalian lepasan efluen cair dan gas ke lingkungan
dalam pengelolaan limbah radioaktif;
h. melakukan klierens limbah radioaktif; dan
i. melakukan kajian keselamatan terhadap zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan.
Wewenang dan tugas supervisor :
a. Merencanakan kegiatan operasi dan perawatan KH-IPSB3.
b. Mengarahkan dan membimbing operator KH-IPSB3.
c. Memimpin pelaksanaan kegiatan operasi dan perawatan.
d. Memeriksa pelaksanaan kegiatan operasi dan perawatan.
e. Membuat laporan kegiatan operasi dan perawatan kepada Ka. BPL.
Tugas dan tanggung jawab operator:
1. Melaksanakan kegiatan operasi dan perawatan KH-IPSB3 yang telah
direncanakan.
2. Mencatat dan melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada supervisor.
Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024 29