Page 34 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 34
Staf yang sudah mengikuti pelatihan akan dikualifikasi untuk memenuhi persyaratan
sebagai petugas instalasi dan bahan nuklir sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
C. Penilaian dan Audit
1. Penilaian
Panitia penilai keselamatan merupakan kelompok kerja yang independen dan
bertanggung jawab untuk melakukan penilaian, memberi nasehat dan pertimbangan
kepada Pemegang Izin KH-IPSB3 dalam kaitannya dengan semua aspek keselamatan
instalasi. Panitia penilai keselamatan ini dibentuk oleh Pemegang Izin dengan frekuensi
minimal pertemuan untuk penilaian 2 (dua) kali setiap tahun.
Personil panitia penilai keselamatan memenuhi kualifikasi berdasarkan pendidikan,
pengalaman dan kompetensi profesional di bidang keselamatan nuklir dan radiasi.
2. Audit
Audit dilakukan secara internal dan eksternal. Audit eksternal dilakukan secara
independen dengan anggota diluar organisasi Pemegang Izin. Hasil audit eksternal
disampaikan kepada Pemegang Izin untuk dilakukan tindakan perbaikan.
Audit internal dilakukan oleh pelaksana Jaminan Mutu (UJM) yang bertanggung jawab
kepada Pemegang Izin KH-IPSB3 dengan frekuensi pertemuan untuk penilaian
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Kualifikasi personil yang melakukan audit internal :
a. pengetahuan dan pengalaman di bidang yang diaudit;
b. pengetahuan dan pengalaman dalam teknik audit; dan
c. pengetahuan standar dan code yang berlaku, prosedur, dan proses industri.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Auditor berkomitmen untuk melaksanakan
dokumentasi baik berupa catatan, gambar atau rekaman yang selanjutnya
dikendalikan menurut Prosedur Pengendalian Rekaman yang berlaku di PTLR.
D. Prosedur
Pelaksana Pemegang Izin, manajer dan pelaksana kegiatan akan melaksanakan
kegiatan operasi, shutdown, perawatan/perbaikan, surveilan, pelaksanaan program
proteksi dan keselamatan radiasi, kesiapsiagaan nuklir sesuai dengan prosedur.
Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024 32