Page 34 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 34

Staf  yang  sudah  mengikuti  pelatihan  akan  dikualifikasi  untuk  memenuhi  persyaratan
                        sebagai  petugas  instalasi  dan  bahan  nuklir  sesuai  dengan  peraturan  perundang-

                        undangan.


                     C.  Penilaian dan Audit

                     1.  Penilaian

                        Panitia  penilai  keselamatan  merupakan  kelompok  kerja  yang  independen  dan
                        bertanggung  jawab  untuk  melakukan  penilaian,  memberi  nasehat  dan  pertimbangan

                        kepada Pemegang Izin KH-IPSB3 dalam kaitannya dengan semua aspek keselamatan
                        instalasi. Panitia penilai keselamatan ini dibentuk oleh Pemegang Izin dengan frekuensi
                        minimal pertemuan untuk penilaian 2 (dua) kali setiap tahun.



                        Personil  panitia  penilai  keselamatan  memenuhi  kualifikasi  berdasarkan  pendidikan,
                        pengalaman dan kompetensi profesional di bidang keselamatan nuklir dan radiasi.


                     2.  Audit

                        Audit  dilakukan  secara  internal  dan  eksternal.  Audit  eksternal  dilakukan  secara
                        independen  dengan  anggota  diluar  organisasi  Pemegang  Izin.  Hasil  audit  eksternal
                        disampaikan kepada Pemegang Izin untuk dilakukan tindakan perbaikan.


                        Audit internal dilakukan oleh pelaksana Jaminan Mutu (UJM) yang bertanggung jawab
                        kepada  Pemegang  Izin  KH-IPSB3  dengan  frekuensi  pertemuan  untuk  penilaian
                        sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

                        Kualifikasi personil yang melakukan audit internal :

                       a.  pengetahuan dan pengalaman di bidang yang diaudit;
                       b.  pengetahuan dan pengalaman dalam teknik audit; dan

                       c.  pengetahuan standar dan code yang berlaku, prosedur, dan proses industri.
                           Dalam  pelaksanaan  tugasnya,  Tim  Auditor  berkomitmen  untuk  melaksanakan
                           dokumentasi  baik  berupa  catatan,  gambar  atau  rekaman  yang  selanjutnya
                           dikendalikan menurut Prosedur Pengendalian Rekaman yang berlaku di PTLR.


                      D. Prosedur

                        Pelaksana  Pemegang  Izin,  manajer  dan  pelaksana  kegiatan  akan  melaksanakan
                        kegiatan  operasi,  shutdown,  perawatan/perbaikan,  surveilan,  pelaksanaan  program
                        proteksi dan keselamatan radiasi, kesiapsiagaan nuklir sesuai dengan prosedur.



              Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024                                    32
   29   30   31   32   33   34   35   36