Page 33 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 33

B.  Kualifikasi dan Pelatihan Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir

                     1.  Kualifikasi

                        a.  Manajemen Pelaksana Operasi Instalasi
                           Memiliki ijazah paling rendah sarjana atau diploma IV bidang ilmu teknik, fisika, atau

                           kimia, dan minimal 6 (enam) tahun berpengalaman di bidang nuklir.
                        b.  Tim PK KH-IPSB3
                           Personil tim PK KH-IPSB3 harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut :

                            1.  Independen dari anggota managemen pengoperasian KH-IPSB3,
                            2.  Pendidikan Minimal Sarjana (S1) atau sederajat pada bidang ilmu teknik,
                               fisika, atau kimia,

                            3.  Berpengalaman dalam bidang yang berpengaruh terhadap keselamatan
                               yang berkaitan dengan komisioning, operasi dan modifikasi instalasi.
                        c.  Supervisor (Pelaksana Operasi/Perawatan)

                           Memiliki ijazah paling rendah sarjana atau diploma IV bidang ilmu teknik, fisika, atau
                           kimia, minimal 4 (empat) tahun bekerja sebagai operator instalasi, dan memiliki Surat
                           Izin Bekerja (SIB) dari BAPETEN.

                        d.  Operator (Pelaksanan Operasi/Perawatan)
                           Memiliki  ijazah  paling  rendah  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)  jurusan  ilmu

                           pengetahuan alam (IPA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) teknologi, 1 (satu)
                           tahun  berpengalaman  magang  sebagai  operator,  dan  memiliki  Surat  Izin  Bekerja
                           (SIB) dari BAPETEN.

                        e.  Petugas Inventori Bahan Nuklir
                           Memiliki Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas Inventori Bahan Nuklir dan surat

                           penugasan dari Pelaksana Pemegang Izin.
                        f.  Petugas Proteksi Radiasi / Petugas Keselamatan
                           Memiliki Surat Izin Bekerja (SIB) dan/atau surat penugasan dari         Pelaksana

                           Pemegang Izin.
                     2.  Jenis dan Frekuensi Pelatihan Kegiatan pelatihan meliputi:

                       a.  pelatihan penyegaran operator dan supervisor instalasi nuklir non reaktor minimal
                           1 (satu) kali dalam masa berlaku SIB,

                       b.  pelatihan penyegaran Petugas Inventori Bahan Nuklir minimal 1 (satu) kali
                           dalam masa berlaku SIB,
                       c.  pelatihan penyegaran Petugas Prteksi Radiasi minimal 1 (satu) kali dalam
                           masa berlaku SIB.





              Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024                                    31
   28   29   30   31   32   33   34   35   36