Page 33 - 4. Diktat BKO KHIPSB3
P. 33
B. Kualifikasi dan Pelatihan Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir
1. Kualifikasi
a. Manajemen Pelaksana Operasi Instalasi
Memiliki ijazah paling rendah sarjana atau diploma IV bidang ilmu teknik, fisika, atau
kimia, dan minimal 6 (enam) tahun berpengalaman di bidang nuklir.
b. Tim PK KH-IPSB3
Personil tim PK KH-IPSB3 harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut :
1. Independen dari anggota managemen pengoperasian KH-IPSB3,
2. Pendidikan Minimal Sarjana (S1) atau sederajat pada bidang ilmu teknik,
fisika, atau kimia,
3. Berpengalaman dalam bidang yang berpengaruh terhadap keselamatan
yang berkaitan dengan komisioning, operasi dan modifikasi instalasi.
c. Supervisor (Pelaksana Operasi/Perawatan)
Memiliki ijazah paling rendah sarjana atau diploma IV bidang ilmu teknik, fisika, atau
kimia, minimal 4 (empat) tahun bekerja sebagai operator instalasi, dan memiliki Surat
Izin Bekerja (SIB) dari BAPETEN.
d. Operator (Pelaksanan Operasi/Perawatan)
Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) jurusan ilmu
pengetahuan alam (IPA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) teknologi, 1 (satu)
tahun berpengalaman magang sebagai operator, dan memiliki Surat Izin Bekerja
(SIB) dari BAPETEN.
e. Petugas Inventori Bahan Nuklir
Memiliki Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas Inventori Bahan Nuklir dan surat
penugasan dari Pelaksana Pemegang Izin.
f. Petugas Proteksi Radiasi / Petugas Keselamatan
Memiliki Surat Izin Bekerja (SIB) dan/atau surat penugasan dari Pelaksana
Pemegang Izin.
2. Jenis dan Frekuensi Pelatihan Kegiatan pelatihan meliputi:
a. pelatihan penyegaran operator dan supervisor instalasi nuklir non reaktor minimal
1 (satu) kali dalam masa berlaku SIB,
b. pelatihan penyegaran Petugas Inventori Bahan Nuklir minimal 1 (satu) kali
dalam masa berlaku SIB,
c. pelatihan penyegaran Petugas Prteksi Radiasi minimal 1 (satu) kali dalam
masa berlaku SIB.
Batasan dan Kondisi Operasi KH-IPSB3, DPK-BRIN, 2024 31