Page 8 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 8

tahun 1969 tentang ketentuan=ketentuan pokok ketenagakerjaan dalam beberapa

                  pasal berikut :
                  Pasal 3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi

                  kemanusiaan

                  Pasal  9  :  Tiap  tenaga  kerja  berhak  mendapat  perlindungan  atas  keselamatan,

                  kesehatan,  kesusilaan,  pemeliharaan  moril  kerja  serta  perlakuan  yang  sesuai
                  dengan martabat manusia dan moral agama


                  Pasal  10  :  Pemerintah  membina norma  perlindungan  tenaga  kerja  yang  meliputi
                  norma  keselamatan  kerja,  norma  kesehatan  kerja,  norma  kerja,  pemberian  ganti

                  kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

                  Untuk lebih memperjelas aturan di atas, Pemerintah Indonesia saat itu menerbitkan

                  Undang-undang  no  1  tahun  1970  tentang  Keselamatan  Kerja.  Dalam  undang-

                  undang tersebut dinyatakan kewajiban bagi institusi yang memperkerjakan orang
                  lain di suatu tempat kerja di mana tempat kerja tersebut mengandung potensi bahaya

                  untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan yang berlaku. Pengelola institusi juga
                  diwajibakan  untuk  menginformasikan  potensi  bahaya  tersebut,  memberikan

                  pembinaan  kepada  pegawai  dan  menyediakan  alat  pelindung  diri  dan  alat

                  keselamatan lainnya.

                  Regulasi  di  atas  lebih  diperinci  dalam  berbagai  peraturan-peraturan  persyaratan

                  yang lebih bersifat teknis baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan
                  Transmigrasi,  Kementerian  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  dan  juga  Badan

                  Pengawas Tenaga Nuklir.




















              Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024                                        7
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13