Page 8 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 8
tahun 1969 tentang ketentuan=ketentuan pokok ketenagakerjaan dalam beberapa
pasal berikut :
Pasal 3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi
kemanusiaan
Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,
kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10 : Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi
norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti
kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
Untuk lebih memperjelas aturan di atas, Pemerintah Indonesia saat itu menerbitkan
Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-
undang tersebut dinyatakan kewajiban bagi institusi yang memperkerjakan orang
lain di suatu tempat kerja di mana tempat kerja tersebut mengandung potensi bahaya
untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan yang berlaku. Pengelola institusi juga
diwajibakan untuk menginformasikan potensi bahaya tersebut, memberikan
pembinaan kepada pegawai dan menyediakan alat pelindung diri dan alat
keselamatan lainnya.
Regulasi di atas lebih diperinci dalam berbagai peraturan-peraturan persyaratan
yang lebih bersifat teknis baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Badan
Pengawas Tenaga Nuklir.
Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024 7