Page 6 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 6
yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak
yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum.
D. Tujuan K3
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
tercermin dalam Tujuan Penerapan SMK3 dalam Pasal 2 :
1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang
terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan
melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat
buruh; serta
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong
produktivitas
Selain menurut PP 50 tahun 2012, tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga
dibahas oleh Djamaluddin Ramlan tahun 2006 dalam bukunya “Dasar-dasar
kesehatan kerja”. Ramlan (2006) membahas tujuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dengan membaginya dalam 3 bagian.
Tujuan kesehatan kerja menurut Ramlan (2006) adalah :
1. Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja disemua
lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun
kesejahteraan sosial.
2. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan
oleh keadaan/kondisi lingkungan kerjanya seperti kecelakaan akibat kerja.
3. Memberi perlindungan bagi pekerja saat melaksanakan pekerjaannya dan
kemungkinan terjadinya bahaya yang disebabkan oleh faktor-faktor yang
membahayakan kesehatan di tempat kerja.
4. Menempatkan pekerja disuatu lingkungan pekerjaan berdasarkan keterampilan,
kemampuan fisik dan psikis pekerjaannya.
Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah :
Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024 5