Page 6 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 6

yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak

                  yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum.


              D.  Tujuan K3
                  Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50

                  Tahun  2012  tentang  Sistem  Manajemen  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja

                  tercermin dalam Tujuan Penerapan SMK3 dalam Pasal 2 :

                  1.  Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang

                      terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi

                  2.  Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan

                      melibatkan  unsur  manajemen,  pekerja/buruh,  dan/atau  serikat  pekerja/serikat
                      buruh; serta


                  3.  Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong
                      produktivitas


                  Selain menurut PP 50 tahun 2012, tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga
                  dibahas  oleh  Djamaluddin  Ramlan  tahun  2006  dalam  bukunya  “Dasar-dasar

                  kesehatan kerja”. Ramlan (2006) membahas tujuan Keselamatan dan Kesehatan

                  Kerja dengan membaginya dalam 3 bagian.

                  Tujuan kesehatan kerja menurut Ramlan (2006) adalah :

                  1.  Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja disemua

                      lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun

                      kesejahteraan sosial.

                  2.  Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan

                      oleh keadaan/kondisi lingkungan kerjanya seperti kecelakaan akibat kerja.

                  3.  Memberi  perlindungan  bagi  pekerja  saat  melaksanakan  pekerjaannya  dan

                      kemungkinan  terjadinya  bahaya  yang  disebabkan  oleh  faktor-faktor  yang
                      membahayakan kesehatan di tempat kerja.


                  4.  Menempatkan pekerja disuatu lingkungan pekerjaan berdasarkan keterampilan,
                      kemampuan fisik dan psikis pekerjaannya.


                  Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah :

              Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024                                        5
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11