Page 7 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 7

1.  Melindungi  keselamatan  pekerja  dalam  melakukan  pekerjaannya  untuk

                      kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.

                  2.  Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.

                  3.  Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.


              E.  Terminologi K3

                  Kecelakaan  adalah  Suatu  kejadian  yang  tidak  direncanakan,  tidak  diinginkan,

                  gangguan terhadap pekerjaan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang,
                  dan pencemaran lingkungan.


                  Bahaya adalah sumber, situasi, atau tindakan yang memiliki potensi menimbulkan
                  kecelakaan dalam pengertian cedera atau gangguan kesehatan, atau kombinasinya.


                  Daerah  kerja  adalah  setiap  lokasi  fisik  tempat  kegiatan  terkait  pekerjaan  yang
                  dilakukan di bawah pengendalian organisasi.


                  Gangguan  kesehatan  adalah  menurunnya  kondisi  fisik  atau  mental  yang  dapat

                  diidentifikasi dan/atau disebabkan makin buruknya kegiatan kerja dan/atau situasi
                  terkait pekerjaan.


                  Identifikasi  bahaya  adalah  proses  mengenali  adanya  bahaya  dan  menentukan
                  karakteristiknya.


                  Near-miss adalah suatu kejadian yang tidak menimbulkan dampak.

                  Risiko  adalah  gabungan  dari  kemungkinan  terjadinya  bahaya  atau  paparan

                  (exposure) dan keparahan luka atau gangguan kesehatan yang dapat disebabkan
                  oleh kejadian atau paparan.


                  Risiko (kesehatan) adalah paparan bahaya yang diterima dalam kurun waktu tertentu
                  untuk terjadinya gangguan kesehatan.


                  Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang mempunyai penyebab spesifik
                  atau memiliki keterkaitan yang kuat dengan pekerjaan.


              F.  Regulasi K3

                  Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat 2 telah menyatakan bahwa tiap-tiap
                  warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

                  kemanusiaan.  Pernyataan  tersebut  lebih  diperjelas  dalam  undang-undang  no  14

              6               Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12