Page 7 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 7
1. Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
3. Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
E. Terminologi K3
Kecelakaan adalah Suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak diinginkan,
gangguan terhadap pekerjaan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang,
dan pencemaran lingkungan.
Bahaya adalah sumber, situasi, atau tindakan yang memiliki potensi menimbulkan
kecelakaan dalam pengertian cedera atau gangguan kesehatan, atau kombinasinya.
Daerah kerja adalah setiap lokasi fisik tempat kegiatan terkait pekerjaan yang
dilakukan di bawah pengendalian organisasi.
Gangguan kesehatan adalah menurunnya kondisi fisik atau mental yang dapat
diidentifikasi dan/atau disebabkan makin buruknya kegiatan kerja dan/atau situasi
terkait pekerjaan.
Identifikasi bahaya adalah proses mengenali adanya bahaya dan menentukan
karakteristiknya.
Near-miss adalah suatu kejadian yang tidak menimbulkan dampak.
Risiko adalah gabungan dari kemungkinan terjadinya bahaya atau paparan
(exposure) dan keparahan luka atau gangguan kesehatan yang dapat disebabkan
oleh kejadian atau paparan.
Risiko (kesehatan) adalah paparan bahaya yang diterima dalam kurun waktu tertentu
untuk terjadinya gangguan kesehatan.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang mempunyai penyebab spesifik
atau memiliki keterkaitan yang kuat dengan pekerjaan.
F. Regulasi K3
Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat 2 telah menyatakan bahwa tiap-tiap
warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Pernyataan tersebut lebih diperjelas dalam undang-undang no 14
6 Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024