Page 5 - 13. Diktat pengantar K3 dan Budkes
P. 5

BAB II

                                              DEFINISI DAN TUJUAN K3



              Keselamatan dan kesehatan kerja mencakup dua kata yaitu “keselamatan” dan “kesehatan”. Setiap

              definisinya akan disampaikan pada uraian berikut.


              A.  Definisi Keselamatan

                  Keselamatan  (Safety)  menurut  International  Civil  Aviation  Organization  adalah
                  keadaan  di  mana  rasa  sakit  yang  dirasakan  seseorang  atau  kerusakan  property

                  dapat  dikurangi,  dipertahankan  rendah  pada  tingkat  yang  dapat  diterima  melalui
                  proses berkelanjutan dalam identifikasi bahaya dan manajemen risiko.


                  US Agency for Health care Research and Quality memberikan definisi “keselamatan”
                  sebagai bebas dari luka kecelakaan.


                  Leveson (1995,2004) memberikan definisi “keselamatan” (safety) sebagai ketiadaan
                  kecelakaan, di mana kecelakaan didefinisikan sebagai kejadian yang menghasilkan

                  kerugian yang tidak direncanakan dan diinginkan.


              B.  Definisi Kesehatan

                  Kesehatan adalah keadaan yang utuh secara fisik, mental dan kesejahteraan sosial,
                  bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan (WHO 1948).


                  Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Kesehatan adalah keadaan sehat,
                  baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang

                  untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.


              C.  Definisi K3

                  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan
                  kesehatan   kerja   atau   K3   adalah   segala    kegiatan    untuk    menjamin dan

                  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan  tenaga  kerja  melalui  upaya  pencegahan
                  kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


                  Menurut  ILO,  keselamatan  dan  kesehatan  kerja  (K3)  adalah  sebuah  ilmu  untuk

                  antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja





              4               Pengantar K3 & Budaya Keselamatan, DPK-BRIN, 2024
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10