Page 10 - 10. Diktat Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir
P. 10

BAB III


                              PRINSIP-PRINSIP KESELAMATAN NUKLIR



                       Untuk maksud diktat ini, 'keselamatan' berarti perlindungan masyarakat dan
                       lingkungan terhadap risiko radiasi, dan keselamatan dari fasilitas dan kegiatan

                       yang menimbulkan risiko radiasi. 'Keselamatan' seperti yang digunakan di sini

                       dan  dalam  IAEA  Safety  Standards  meliputi  keselamatan  instalasi  nuklir,
                       keselamatan  radiasi,  keselamatan  pengelolaan  limbah  radioaktif  dan

                       keselamatan  dalam  transportasi  bahan  radioaktif,  tidak  termasuk  aspek

                       keselamatan non-radiasi yang terkait.

                       Keselamatan  terkait  dengan  baik  resiko  radiasi  dalam  keadaan  normal
                                                                  3)
                       maupun risiko radiasi akibat dari insiden , serta dengan lainnya konsekuensi
                       langsung  kemungkinan  kehilangan  kontrol  atas  inti  reaktor  nuklir,  reaksi
                       berantai  nuklir,  sumber  radioaktif  atau  sumber  radiasi  lainnya  .  Langkah-

                       langkah  keamanan  mencakup  tindakan  untuk  mencegah  insiden  dan

                       pengaturan  diberlakukan  untuk  mengurangi  konsekuensinya  jika  mereka
                       terjadi.




                                Prinsip 1: Tanggung Jawab Keselamatan


                           Tanggung jawab utama keselamatan dibebankan pada orang atau
                       organisasi yang bertanggung jawab atas fasilitas dan kegiatan yang bisa

                                                menimbulkan risiko radiasi.


                       Orang  atau  organisasi  yang  bertanggung  jawab  atas  fasilitas  atau  kegiatan

                       yang  menimbulkan  risiko  radiasi  atau  atas  pelaksanaan  program  tindakan
                       pengurangan  paparan  radiasi  memiliki  tanggung  jawab  utama  terhadap

                       keselamatan. Kewenangan dalam mengoperasikan fasilitas atau melakukan



                       3)   ‘insiden’  mencakup  inisiasi  kejadian,  precursor  kecelakaan,  near  miss  (hampir
                        kena),  kecelakaan  dan  tindak  pelanggaran  (termasuk  disengaja  dan  tidak
                        disengaja).

                  Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir, DPK-BRIN, 2024                                         9
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15