Page 10 - 10. Diktat Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir
P. 10
BAB III
PRINSIP-PRINSIP KESELAMATAN NUKLIR
Untuk maksud diktat ini, 'keselamatan' berarti perlindungan masyarakat dan
lingkungan terhadap risiko radiasi, dan keselamatan dari fasilitas dan kegiatan
yang menimbulkan risiko radiasi. 'Keselamatan' seperti yang digunakan di sini
dan dalam IAEA Safety Standards meliputi keselamatan instalasi nuklir,
keselamatan radiasi, keselamatan pengelolaan limbah radioaktif dan
keselamatan dalam transportasi bahan radioaktif, tidak termasuk aspek
keselamatan non-radiasi yang terkait.
Keselamatan terkait dengan baik resiko radiasi dalam keadaan normal
3)
maupun risiko radiasi akibat dari insiden , serta dengan lainnya konsekuensi
langsung kemungkinan kehilangan kontrol atas inti reaktor nuklir, reaksi
berantai nuklir, sumber radioaktif atau sumber radiasi lainnya . Langkah-
langkah keamanan mencakup tindakan untuk mencegah insiden dan
pengaturan diberlakukan untuk mengurangi konsekuensinya jika mereka
terjadi.
Prinsip 1: Tanggung Jawab Keselamatan
Tanggung jawab utama keselamatan dibebankan pada orang atau
organisasi yang bertanggung jawab atas fasilitas dan kegiatan yang bisa
menimbulkan risiko radiasi.
Orang atau organisasi yang bertanggung jawab atas fasilitas atau kegiatan
yang menimbulkan risiko radiasi atau atas pelaksanaan program tindakan
pengurangan paparan radiasi memiliki tanggung jawab utama terhadap
keselamatan. Kewenangan dalam mengoperasikan fasilitas atau melakukan
3) ‘insiden’ mencakup inisiasi kejadian, precursor kecelakaan, near miss (hampir
kena), kecelakaan dan tindak pelanggaran (termasuk disengaja dan tidak
disengaja).
Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir, DPK-BRIN, 2024 9