Page 12 - 10. Diktat Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir
P. 12
Prinsip 2: Peran Pemerintah
Suatu kerangka kerja hukum dan pemerintahan yang efektif untuk
keselamatan, termasuk badan pengawas yang independen, harus
ditetapkan dan dipertahankan.
Suatu kerangka hukum dan pemerintahan yang didirikan dengan baik
menyediakan peraturan fasilitas dan kegiatan yang dapat menimbulkan risiko
radiasi dan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Pemerintah
bertanggung jawab untuk adopsi dalam sistem hukum nasionalnya seperti
legislasi, regulasi, dan standar lainnya dan tindakan yang dianggap perlu
untuk memenuhi semua tanggung jawab nasional dan kewajiban
internasional secara efektif, dan untuk pembentukan badan pengawas yang
independen.
Pemerintah yang berwenang harus memastikan membuat pengaturan dalam
mempersiapkan program tindakan untuk mengurangi risiko radiasi, termasuk
tindakan dalam kedaruratan, dalam memantau pelepasan zat radioaktif ke
lingkungan dan dalam membuang limbah radioaktif. Pemerintah yang
berwenang harus menyediakan pengendalian atas sumber radiasi yang tidak
dapat diidentifikasi individu atau organisasi yang bertanggung jawab, seperti
beberapa sumber alam, 'sumber tak-bertuan dan residu radioaktif dari
beberapa fasilitas dan kegiatan masa lalu.
Badan pengawas harus:
- Memiliki kewenangan hukum yang memadai, kompetensi teknis dan
manajerial, dan sumber daya manusia dan keuangan untuk memenuhi
tanggung jawabnya;
- secara efektif independen terhadap pemegang izin dan badan lainnya
sedemikian sehingga bebas dari tekanan tak semestinya dari pihak
yang berkepentingan;
- Mengatur cara yang tepat untuk memberitahukan pihak-pihak di
sekitar, publik dan pihak berkepentingan lainnya, dan media informasi
Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir, DPK-BRIN, 2024 11