Page 6 - 10. Diktat Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir
P. 6

untuk  persyaratan  dan  tindakan  perlindungan  masyarakat  dan  lingkungan

                         terhadap risiko radiasi dan untuk keselamatan fasilitas dan kegiatan yang

                         menimbulkan risiko radiasi yang mencakup instalasi nuklir dan penggunaan
                         sumber radiasi dan radioaktif, pengangkutan zat radioaktif dan pengelolaan

                         limbah radioaktif.


                         Tindakan  keselamatan  dan  tindakan  keamanan  memiliki  kesamaan  tujuan
                         melindungi  jiwa,  kesehatan  manusia,  dan  lingkungan.  Prinsip-prinsip

                         keselamatan memperhatikan keamanan fasilitas dan kegiatan sepanjang hal

                         itu  berlaku  untuk  tindakan  yang  memberi  andil  pada  keselamatan  dan
                         keamanan, seperti:


                            - Ketentuan dalam desain dan konstruksi instalasi nuklir dan fasilitas
                              lainnya;

                            - Kendali akses ke instalasi nuklir dan fasilitas lainnya untuk mencegah

                              kehilangan dan pemindahan kepemilikan, transfer dan penggunaan zat
                              radioaktif yang tidak sah;

                            - Pengaturan untuk mengurangi konsekuensi kecelakaan dan
                              kegagalan, yang juga memfasilitasi langkah-langkah untuk menangani

                              pelanggaran dalam keamanan yang menimbulkan risiko radiasi;

                            - Langkah-langkah untuk keamanan pengelolaan sumber radioaktif dan
                              zat radioaktif.

                       Tindakan  keselamatan  dan  tindakan  keamanan  harus  dirancang  dan

                       dilaksanakan secara terpadu. Dalam diktat ini juga disampaikan pemenuhan

                       prisip-prinsip  keselamatan  tersebut  memalui  peraturan  perudangan  terkait
                       keselamatan  dan  keamanan  faslitas  nuklir  di  Indonesia.  Peraturan

                       perundangan  mencakup  pemenuhan izin  dan  pemenuhan  sumber  daya

                       (manusia dan anggaran).


                  C.  KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR KEBERHASILAN

                       Setelah mempelajari materi ini peserta diklat diharapkan dapat menerapkan

                       prinsip dasar keselamatan nuklir dalam pengelolaan bahan bakar nuklir bekas
                       di KH-IPSB3. Adapun indikator keberhasilan yang diharapkan adalah peserta

                       diklat dapat :

                  Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir, DPK-BRIN, 2024                                         5
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11