Page 6 - 10. Diktat Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir
P. 6
untuk persyaratan dan tindakan perlindungan masyarakat dan lingkungan
terhadap risiko radiasi dan untuk keselamatan fasilitas dan kegiatan yang
menimbulkan risiko radiasi yang mencakup instalasi nuklir dan penggunaan
sumber radiasi dan radioaktif, pengangkutan zat radioaktif dan pengelolaan
limbah radioaktif.
Tindakan keselamatan dan tindakan keamanan memiliki kesamaan tujuan
melindungi jiwa, kesehatan manusia, dan lingkungan. Prinsip-prinsip
keselamatan memperhatikan keamanan fasilitas dan kegiatan sepanjang hal
itu berlaku untuk tindakan yang memberi andil pada keselamatan dan
keamanan, seperti:
- Ketentuan dalam desain dan konstruksi instalasi nuklir dan fasilitas
lainnya;
- Kendali akses ke instalasi nuklir dan fasilitas lainnya untuk mencegah
kehilangan dan pemindahan kepemilikan, transfer dan penggunaan zat
radioaktif yang tidak sah;
- Pengaturan untuk mengurangi konsekuensi kecelakaan dan
kegagalan, yang juga memfasilitasi langkah-langkah untuk menangani
pelanggaran dalam keamanan yang menimbulkan risiko radiasi;
- Langkah-langkah untuk keamanan pengelolaan sumber radioaktif dan
zat radioaktif.
Tindakan keselamatan dan tindakan keamanan harus dirancang dan
dilaksanakan secara terpadu. Dalam diktat ini juga disampaikan pemenuhan
prisip-prinsip keselamatan tersebut memalui peraturan perudangan terkait
keselamatan dan keamanan faslitas nuklir di Indonesia. Peraturan
perundangan mencakup pemenuhan izin dan pemenuhan sumber daya
(manusia dan anggaran).
C. KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR KEBERHASILAN
Setelah mempelajari materi ini peserta diklat diharapkan dapat menerapkan
prinsip dasar keselamatan nuklir dalam pengelolaan bahan bakar nuklir bekas
di KH-IPSB3. Adapun indikator keberhasilan yang diharapkan adalah peserta
diklat dapat :
Prinsip Dasar Keselamatan Nuklir, DPK-BRIN, 2024 5