Page 7 - 4.2.1. Jurnal Ilmiah dan Manajemen Referensi
P. 7

Kewenangan akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia saat ini dimiliki sepenuhnya
                  oleh  Kemenristekdikti.  Sebelumnya,  LIPI  memiliki  kewenangan  akreditasi  untuk

                  jurnal  yang  diterbitkan  dari  lingkungan  lembaga  litbang  kementerian/LPNK  dan
                  organisasi  profesi.  Sedangkan,  Kemenristekdikti  mengakreditasi  jurnal  yang

                  diterbitkan  oleh  perguruan  tinggi.  Namun,  sejak  diterbitkannya  Permenristekdikti

                  Nomor  9  Tahun  2018  tentang  Akreditasi  Jurnal  Ilmiah  pada  bulan  Maret  2018,
                  kewenangan akreditasi jurnal secara nasional menjadi kewenangan sepenuhnya

                  Kemenristekdikti. Pengajuan akreditasi jurnal secara daring dapat melalui sistem
                  arjuna.ristekdikti.go.id.

                      Jurnal ilmiah terakreditasi nasional didefinisikan sebagai terbitan ilmiah yang
                  telah terakreditasi oleh lembaga nasional yang berwenang mengakreditasi jurnal

                  ilmiah yang telah memenuhi persyaratan antara lain (Kemenristekdikti, 2018):

                  1.  Memiliki  nomor  seri  standar  internasional  secara  elektronik  (electronic
                      international standard serial number, EISSN). Nama jurnal harus sesuai dengan

                      yang terdaftar di issn.lipi.go.id.

                  2.  Memiliki pengenal objek digital (digital object identifier, DOI).
                  3.  Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) pada

                      laman jurnal.
                  4.  Jurnal ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata

                      memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang didasarkan pada
                      hasil penelitian, perekayasaan, dan/atau telaahan yang mengandung temuan

                      dan/atau pemikiran yang orisinil serta tidak plagiat.

                  5.  Jurnal ilmiah telah terbit sekurang-kurangnya dua tahun berurutan.
                  6.  Frekuensi penerbitan jurnal ilmiah sedikitnya dua kali setahun secara teratur.

                  7.  Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya lima artikel, kecuali untuk jurnal
                      yang hanya memuat artikel telaah bidang ilmu tertentu.

                  8.  Memiliki profil Google Scholar khusus untuk jurnal.
                      Pemeringkatan level akreditasi jurnal yang diberlakukan di Indonesia mengacu

                  pada  Permenristekdikti  Nomor  9  Tahun  2018  tentang  Akreditasi  Jurnal  Ilmiah.

                  Status dan peringkat akreditasi terdiri atas enam bagian atau diistilahkan dengan
                  nama Sinta 1 (S1) sampai dengan Sinta 6 (S6), dengan rentang nilai total yang

                  berbeda-beda  untuk  masing-masing  peringkat.  Peringkat  tersebut  sebagaimana

                  ditunjukkan pada Tabel 1.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12