Page 7 - 4.2.1. Jurnal Ilmiah dan Manajemen Referensi
P. 7
Kewenangan akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia saat ini dimiliki sepenuhnya
oleh Kemenristekdikti. Sebelumnya, LIPI memiliki kewenangan akreditasi untuk
jurnal yang diterbitkan dari lingkungan lembaga litbang kementerian/LPNK dan
organisasi profesi. Sedangkan, Kemenristekdikti mengakreditasi jurnal yang
diterbitkan oleh perguruan tinggi. Namun, sejak diterbitkannya Permenristekdikti
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah pada bulan Maret 2018,
kewenangan akreditasi jurnal secara nasional menjadi kewenangan sepenuhnya
Kemenristekdikti. Pengajuan akreditasi jurnal secara daring dapat melalui sistem
arjuna.ristekdikti.go.id.
Jurnal ilmiah terakreditasi nasional didefinisikan sebagai terbitan ilmiah yang
telah terakreditasi oleh lembaga nasional yang berwenang mengakreditasi jurnal
ilmiah yang telah memenuhi persyaratan antara lain (Kemenristekdikti, 2018):
1. Memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik (electronic
international standard serial number, EISSN). Nama jurnal harus sesuai dengan
yang terdaftar di issn.lipi.go.id.
2. Memiliki pengenal objek digital (digital object identifier, DOI).
3. Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) pada
laman jurnal.
4. Jurnal ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata
memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang didasarkan pada
hasil penelitian, perekayasaan, dan/atau telaahan yang mengandung temuan
dan/atau pemikiran yang orisinil serta tidak plagiat.
5. Jurnal ilmiah telah terbit sekurang-kurangnya dua tahun berurutan.
6. Frekuensi penerbitan jurnal ilmiah sedikitnya dua kali setahun secara teratur.
7. Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya lima artikel, kecuali untuk jurnal
yang hanya memuat artikel telaah bidang ilmu tertentu.
8. Memiliki profil Google Scholar khusus untuk jurnal.
Pemeringkatan level akreditasi jurnal yang diberlakukan di Indonesia mengacu
pada Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Status dan peringkat akreditasi terdiri atas enam bagian atau diistilahkan dengan
nama Sinta 1 (S1) sampai dengan Sinta 6 (S6), dengan rentang nilai total yang
berbeda-beda untuk masing-masing peringkat. Peringkat tersebut sebagaimana
ditunjukkan pada Tabel 1.