Page 9 - Research Integrity
P. 9

101 (5) dari PP 11 tahun 2017, yang dikeluarkan oleh Himpunan Peneliti
                           Indonesia (HIMPENINDO), sebagai organisasi resmi JFP yang diakui oleh

                           lembaga Pembina jabatan fungsional peneliti.
                                Konsep yang dibangun dalam KEKKP tidak terlalu berbeda jauh dari

                           tiga  dokumen  yang  pernah  berlaku  sebelumnya.  Dalam  konsep  ini,

                           Indonesia  memaknai  Research  Integrity  sebagai  kinerja  penelitian  yang
                           dijalankan  melalui  nilai-nilai  profesionalisme  tertinggi  dan  dijalankan

                           secara  etis.  Dalam  implementasinya,  nilai  nilai  integritas  tersebut

                           dituangkan  dalam  bentuk  pasal  dan  secara  garis  besar  dapat  dimaknai
                           adanya delapan kode sebagai berikut:

                           a.  Kode pertama
                               Peneliti  membaktikan  diri  pada  pencarian  kebenaran  ilmiah  untuk

                               memajukan      ilmu    pengetahuan,      menemukan       teknologi,    dan
                               menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan

                               manusia.

                           b.  Kode kedua
                               Peneliti  melakukan  kegiatannya  dalam  cakupan  dan  batasan  yang

                               diperkenankan oleh  nilai–nilai ilmiah  yang  berlaku, bertindak dengan
                               mendahulukan  kepentingan  dan  keselamatan  semua  pihak  yang

                               terkait  dengan  penelitian,  pengembangan  dan  atau  pengkajianya,
                               berlandaskan  tujuan  mulia  berupa  penegakan  kebenaran  ilmiah

                               dengan  kebebasan-kebebasan  mendasarnya  yang  bertanggung

                               jawab.
                           c.  Kode ketiga

                               Peneliti  mengelola  sumber  daya  keilmuan  dengan  penuh  rasa

                               tanggung  jawab,  terutama  dalam  pemanfaatannya,  dan  mensyukuri
                               nikmat anugerah tersedianya sumber daya keilmuan baginya.

                           d.  Kode keempat
                               Peneliti  menyebarkan  informasi  tertulis  dari  hasil  penelitiannya,

                               informasi pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau pengetahuan baru
                               yang  terungkap  dan  diperolehnya,  disampaikan  ke  dunia  ilmu

                               pengetahuan pertama kali dan sekali.

                           e.  Kode lima
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14