Page 9 - Research Integrity
P. 9
101 (5) dari PP 11 tahun 2017, yang dikeluarkan oleh Himpunan Peneliti
Indonesia (HIMPENINDO), sebagai organisasi resmi JFP yang diakui oleh
lembaga Pembina jabatan fungsional peneliti.
Konsep yang dibangun dalam KEKKP tidak terlalu berbeda jauh dari
tiga dokumen yang pernah berlaku sebelumnya. Dalam konsep ini,
Indonesia memaknai Research Integrity sebagai kinerja penelitian yang
dijalankan melalui nilai-nilai profesionalisme tertinggi dan dijalankan
secara etis. Dalam implementasinya, nilai nilai integritas tersebut
dituangkan dalam bentuk pasal dan secara garis besar dapat dimaknai
adanya delapan kode sebagai berikut:
a. Kode pertama
Peneliti membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk
memajukan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan
menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan
manusia.
b. Kode kedua
Peneliti melakukan kegiatannya dalam cakupan dan batasan yang
diperkenankan oleh nilai–nilai ilmiah yang berlaku, bertindak dengan
mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak yang
terkait dengan penelitian, pengembangan dan atau pengkajianya,
berlandaskan tujuan mulia berupa penegakan kebenaran ilmiah
dengan kebebasan-kebebasan mendasarnya yang bertanggung
jawab.
c. Kode ketiga
Peneliti mengelola sumber daya keilmuan dengan penuh rasa
tanggung jawab, terutama dalam pemanfaatannya, dan mensyukuri
nikmat anugerah tersedianya sumber daya keilmuan baginya.
d. Kode keempat
Peneliti menyebarkan informasi tertulis dari hasil penelitiannya,
informasi pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau pengetahuan baru
yang terungkap dan diperolehnya, disampaikan ke dunia ilmu
pengetahuan pertama kali dan sekali.
e. Kode lima