Page 8 - Research Integrity
P. 8

B. Konsep research Integrity di Indonesia

                                Peneliti  sebagai  salah  satu  jabatan  fungsional  yang  ada  di

                           Indonesia,  merupakan  jabatan  yang  memiliki  kekhususan  dalam  hal
                           pelaksanakan  tugas  dan  fungsinya.  Peneliti  adalah  seorang  pemikir,

                           seorang yang kreatif, yang selalu pengembangkan dirinya untuk mencari

                           kebaruan  dalam  ilmu  pengetahuan  selain  sebagai  sumber  pemikir  atas
                           penyelesaian suatu masalah melalui pertimbangan keilmiahan. Konsep ini

                           tentu  tidak  akan  berbeda  dengan  konsep  yang  ada  di  tataran  global,
                           sehingga sedikit banyak, tindak tanduk seorang peneliti harus pula setara

                           antara di tingkat nasional dan global.

                                Seperti  halnya  di  negara  lain,  di  Indonesia  dunia  penelitian  juga
                           dibentengi oleh  nilai  -  nilai etika,  dimana  dikenal sebagai Kode  Etik  dan

                           Kode Perilaku.  Istilah tersebut  sudah  baku mengingat  di Indonesia  hal  -
                           hal  yang  berkaitan  dengan  profesi  jabatan  fungsional peneliti  ASN  telah

                           diatur  dalam  perundangan  dari  mulai  UU  Nomor  5  tahun  2014  tentang
                           ASN,  yang  diturunkan  dalam  PP  Nomor  11  tahun  2017  tentang

                           Manajemen ASN dan diturunkan lagi dalam PERKA LIPI Nomor 14 tahun

                           2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.
                                Sebelum  PP  Nomor  11  tahun  2017  diterbitkan,  Lembaga  Ilmu

                           Pengetahuan  Indonesia  sudah  menerbitkan  tiga  dokumen  yang
                           berhubungan  dengan  etika,  yaitu  Kode  Etika  Peneliti,  Klirens  Etik  dan

                           Publikasi  serta  Kode  Etik  Publikasi  Ilmiah.  Ketiga  dokumen  tersebut

                           diterbitkan  dalam  bentuk  peraturan  dan  dalam  kapasitas  LIPI  sebagai
                           pembina  JFP  nasional.  Tetapi  sejak  diterbitkannya  PP  nomor  11  tahun

                           2017  dimana  kewenangan  pembinaan  nasional  yang  berhubungan
                           dengan etika peneliti sudah tidak lagi dibawah lembaga pembina jabatan

                           fungsional,  maka  pengimplementasian  dokumen  tersebut  sudah  tidak

                           berlaku.  Namun  dokumen  tersebut  masih  dapat  digunakan  sebagai
                           rujukan  dalam  pemahaman  suatu  etika  yang  berlaku  di  Indonesia,

                           khususnya untuk kalangan pejabat fungsional peneliti.
                                Tindak  lanjut  dari  tidak  berlakunya  tiga  dokumen  etika  tersebut,

                           diterbitkan  dokumen  pengganti  yaitu  dokumen  Kode  Etik  dan  Kode
                           Perilaku Peneliti (KEKPP)., mengikuti amanat yang tertuang dalam pasal
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13