Page 8 - Research Integrity
P. 8
B. Konsep research Integrity di Indonesia
Peneliti sebagai salah satu jabatan fungsional yang ada di
Indonesia, merupakan jabatan yang memiliki kekhususan dalam hal
pelaksanakan tugas dan fungsinya. Peneliti adalah seorang pemikir,
seorang yang kreatif, yang selalu pengembangkan dirinya untuk mencari
kebaruan dalam ilmu pengetahuan selain sebagai sumber pemikir atas
penyelesaian suatu masalah melalui pertimbangan keilmiahan. Konsep ini
tentu tidak akan berbeda dengan konsep yang ada di tataran global,
sehingga sedikit banyak, tindak tanduk seorang peneliti harus pula setara
antara di tingkat nasional dan global.
Seperti halnya di negara lain, di Indonesia dunia penelitian juga
dibentengi oleh nilai - nilai etika, dimana dikenal sebagai Kode Etik dan
Kode Perilaku. Istilah tersebut sudah baku mengingat di Indonesia hal -
hal yang berkaitan dengan profesi jabatan fungsional peneliti ASN telah
diatur dalam perundangan dari mulai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang
ASN, yang diturunkan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang
Manajemen ASN dan diturunkan lagi dalam PERKA LIPI Nomor 14 tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebelum PP Nomor 11 tahun 2017 diterbitkan, Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia sudah menerbitkan tiga dokumen yang
berhubungan dengan etika, yaitu Kode Etika Peneliti, Klirens Etik dan
Publikasi serta Kode Etik Publikasi Ilmiah. Ketiga dokumen tersebut
diterbitkan dalam bentuk peraturan dan dalam kapasitas LIPI sebagai
pembina JFP nasional. Tetapi sejak diterbitkannya PP nomor 11 tahun
2017 dimana kewenangan pembinaan nasional yang berhubungan
dengan etika peneliti sudah tidak lagi dibawah lembaga pembina jabatan
fungsional, maka pengimplementasian dokumen tersebut sudah tidak
berlaku. Namun dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai
rujukan dalam pemahaman suatu etika yang berlaku di Indonesia,
khususnya untuk kalangan pejabat fungsional peneliti.
Tindak lanjut dari tidak berlakunya tiga dokumen etika tersebut,
diterbitkan dokumen pengganti yaitu dokumen Kode Etik dan Kode
Perilaku Peneliti (KEKPP)., mengikuti amanat yang tertuang dalam pasal