Page 16 - Research Integrity
P. 16

1.  Berkontribusi secara substantial terhadap konsep atau desain projek; atau
                         pada aspek koleksi, analisis, atau interpretasi data untuk pelaporan;

                     2.  Merancang konsep publikasi atau terlibat dalam proses revisi secara kritis
                         sesuai intelektualitasnya;

                     3.  Menyetujui versi akhir dari manuskrip;

                     4.  Bertanggung jawab atas semua aspek kegiatan yang dilakukannya dengan
                         memastikan pada hal keakuratan dan integritas dari setiap tahapan.

                           Kriteria dari konvensi ini oleh masing-masing editor atau organisasi profesi

                     keilmuan kemudian direformulasi kembali sesuai dengan masing-masing prinsip
                     organisasi.  Contoh  dari  APA  Manual (2011),  memberikan  kriteria  “authorship”

                     adalah mereka yang bertanggung jawab atas konten intelektual dari karya yang
                     diterbitkan.  Dalam  implementasinya  masih  ada  lagi  kriteria  bagaimana  urutan

                     penempatan  nama  penulis,  yang  kembali  sangat  beragam  sesuai  dengan
                     negara,  bidang  keilmuan  dan  atau  jurnalnya.  Ada  bentuk  urutan  berdasarkan

                     alphabet  penulis,  ada  yang  berdasarkan  pemilahan  siapa  yang  paling

                     berkontribusi melakukan kegiatan sehingga layak disebut sebagai  first author,
                     dimana  yang  semakin  menurun  kontribusinya  menjadi  nomor  urut

                     dibelakangnya, ada pula yang menempatkan konseptor dan senior yang paling
                     memahami keseluruhan topik/project ditempatkan di urutan paling akhir.

                           Untuk  Indonesia,  lingkup  kriteria  siapa  yang  berhak  menjadi  peneliti
                     hampir sama seperti apa yang dideskripsikan kebanyakan organisasi profesi di

                     tingkat  global.  Berdasarkan  Peraturan  Kepala  LIPI  nomor  6/E/2009,  penulis

                     terbagi atas dua kategori yaitu penulis utama, adalah Penanggung jawab utama
                     yang mempunyai kontribusi terbanyak dalam penulisan, pemilik ide tentang hal

                     yang  akan  ditulis,  pembuatan  kerangka,  penyusunan  konsep  dan  pembuatan

                     konsep akhir dari tulisan tersebut, dan penulis pembantu yaitu penulis lainnya
                     diluar  penulis  utama  yang  berperan  aktif  dalam  melaksanakan  tahap  tahap

                     penelitian dan atau pengembangan.
                           Namun berdasarkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia no.

                     14/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, dunia penelitian
                     Indonesia  sudah  beralih  dari  konsep  authorship  menjadi  contributorship,

                     dimana  definisi  dari  kontributor  adalah  mereka  yang  bertanggung  jawab  atas

                     konten    intelektual  dari   karya   yang    diterbitkan.  Esensi    dari   konsep
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21