Page 16 - Research Integrity
P. 16
1. Berkontribusi secara substantial terhadap konsep atau desain projek; atau
pada aspek koleksi, analisis, atau interpretasi data untuk pelaporan;
2. Merancang konsep publikasi atau terlibat dalam proses revisi secara kritis
sesuai intelektualitasnya;
3. Menyetujui versi akhir dari manuskrip;
4. Bertanggung jawab atas semua aspek kegiatan yang dilakukannya dengan
memastikan pada hal keakuratan dan integritas dari setiap tahapan.
Kriteria dari konvensi ini oleh masing-masing editor atau organisasi profesi
keilmuan kemudian direformulasi kembali sesuai dengan masing-masing prinsip
organisasi. Contoh dari APA Manual (2011), memberikan kriteria “authorship”
adalah mereka yang bertanggung jawab atas konten intelektual dari karya yang
diterbitkan. Dalam implementasinya masih ada lagi kriteria bagaimana urutan
penempatan nama penulis, yang kembali sangat beragam sesuai dengan
negara, bidang keilmuan dan atau jurnalnya. Ada bentuk urutan berdasarkan
alphabet penulis, ada yang berdasarkan pemilahan siapa yang paling
berkontribusi melakukan kegiatan sehingga layak disebut sebagai first author,
dimana yang semakin menurun kontribusinya menjadi nomor urut
dibelakangnya, ada pula yang menempatkan konseptor dan senior yang paling
memahami keseluruhan topik/project ditempatkan di urutan paling akhir.
Untuk Indonesia, lingkup kriteria siapa yang berhak menjadi peneliti
hampir sama seperti apa yang dideskripsikan kebanyakan organisasi profesi di
tingkat global. Berdasarkan Peraturan Kepala LIPI nomor 6/E/2009, penulis
terbagi atas dua kategori yaitu penulis utama, adalah Penanggung jawab utama
yang mempunyai kontribusi terbanyak dalam penulisan, pemilik ide tentang hal
yang akan ditulis, pembuatan kerangka, penyusunan konsep dan pembuatan
konsep akhir dari tulisan tersebut, dan penulis pembantu yaitu penulis lainnya
diluar penulis utama yang berperan aktif dalam melaksanakan tahap tahap
penelitian dan atau pengembangan.
Namun berdasarkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia no.
14/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, dunia penelitian
Indonesia sudah beralih dari konsep authorship menjadi contributorship,
dimana definisi dari kontributor adalah mereka yang bertanggung jawab atas
konten intelektual dari karya yang diterbitkan. Esensi dari konsep