Page 19 - Research Integrity
P. 19
Dampak turunannya dari pelanggaran etika berat dari segi editor,
seringkali dewan redaksi akan memasukkan dalam daftar hitam, atau menjadi
perhatian selanjutnya para pihak untuk lebih seksama apabila yang
bersangkutan memasukkan manuskrip di kemudian hari, akibat dari track
record yang dilakukan. Secara teknis hukuman etika adalah hukuman moral,
lewat publikasi dan penetapan yang tertinggi berupa retraction. Namun
pelanggaran yang dilakukan ini tidak dapat menghalangi dari pimpinan lembaga
untuk menetapkan hukuman administrative sdbagai hukuman tambahan sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Contoh kasus pelanggaran di luar negeri
terhadap hukuman administratif adalah pemecatan dari status
kepegawaiannya, penempatan dalam daftar hitam penerima ajuan proposal
untuk funding hingga pengumuman dengan tampilan foto di media masa.
Di Indonesia, mekanismenya organisasi profesi HIMPENINDO selaku
organisasi pengawas dan penegak kode etik hanya dapat mengeluarkan surat
keterangan mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan dengan status
hukuman hanya berupa pembekuan kenggotaan atau peringatan. Pada
pelanggaran dengan tingkat yang berat dapat dilakukan pencabutan
keanggotaan. Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 hilangnya status
keanggotaan seseorang dari organisasi profesi memungkinkan untuk lembaga
pembina atau satuan kerja yang bersangkutan memproses secara
keadminisitratian ASN, berupa pencabutan jabatan fungsional peneliti yang
bersangkutan.