Page 12 - Microsoft Word - Modul Management Fasilitas Iradiasi
P. 12
Sistem Keselamatan Iradiator
e. Petugas Perawatan dengan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengetahui, memahami, dan melaksanakan semua ketentuan
keselamatan kerja radiasi.
Melakukan pemantauan fungsi dan perawatan berkala pada Iradiator.
Melakukan perbaikan pada Iradiator, dalam pengawasan Petugas
Proteksi Radiasi.
Menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi ketika melakukan
perawatan pada Iradiator.
Melakukan perawatan pada Iradiator sesuai prosedur yang diberikan oleh
pabrik dan prosedur kerja dari Pemegang Izin.
Menjamin bahwa Iradiator berfungsi dengan baik dan memenuhi prinsip
Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Membuat laporan hasil perawatan, analisis kerusakan, dan tindakan
perbaikan pada Iradiator, kemudian diserahkan kepada Pemegang Izin
melalui Petugas Proteksi Radiasi.
2. Persyaratan Proteksi Radiasi
Dalam tahapan instalasi desain, komisioning, operasi, pemeliharaan, dan
dekomisioning suatu fasilitas iradiasi tujuan keselamatan radiasi berikut ini harus
selalu dipertimbangkan:
a. Selama pengoperasian normal, perawatan dan dekomisioning, serta dalam
keadaan darurat situasi proteksi radiasi harus dioptimalkan memastikan
bahwa paparan radiasi terhadap pekerja dan publik diupayakan serendah
mungkin yang dapat didilakukan, dengan memperhitungkan faktor ekonomi
dan sosial (prinsip As Low As Reasonably Practicable).
b. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa selama operasi normal,
pemeliharaan dan dekomisioning serta dalam situasi darurat paparan radiasi
terhadap pekerja dan publik diupayakan di bawah batas dosis yang telah
ditetapkan oleh badan pengawas seperti yang diberikan dalam ketentuan
keselamatan kerja dengan radiasi pengion.
c. Harus dipastikan bahwa probabilitas peristiwa yang menimbulkan paparan
yang signifikan (cukup besar) serta besarnya paparan tersebut diupayakan
9