Page 12 - Microsoft Word - Modul Management Fasilitas Iradiasi
P. 12

Sistem Keselamatan Iradiator

                        e. Petugas Perawatan dengan tanggung jawab sebagai berikut:

                             Mengetahui,     memahami,      dan   melaksanakan      semua     ketentuan
                              keselamatan kerja radiasi.
                             Melakukan pemantauan fungsi dan perawatan berkala pada Iradiator.

                             Melakukan  perbaikan  pada  Iradiator,  dalam  pengawasan  Petugas
                              Proteksi Radiasi.

                             Menggunakan  perlengkapan  Proteksi  Radiasi  ketika  melakukan
                              perawatan pada Iradiator.

                             Melakukan perawatan pada Iradiator sesuai prosedur yang diberikan oleh
                              pabrik dan prosedur kerja dari Pemegang Izin.

                             Menjamin bahwa  Iradiator berfungsi dengan baik dan memenuhi prinsip
                              Proteksi dan Keselamatan Radiasi.

                             Membuat  laporan  hasil  perawatan,  analisis  kerusakan,  dan  tindakan
                              perbaikan  pada  Iradiator,  kemudian  diserahkan  kepada  Pemegang  Izin
                              melalui Petugas Proteksi Radiasi.



                    2.  Persyaratan Proteksi Radiasi

                           Dalam  tahapan  instalasi  desain,  komisioning,  operasi,  pemeliharaan,  dan
                        dekomisioning suatu fasilitas iradiasi tujuan keselamatan radiasi berikut ini harus

                        selalu dipertimbangkan:
                        a. Selama  pengoperasian  normal,  perawatan  dan  dekomisioning,  serta  dalam
                          keadaan  darurat  situasi  proteksi  radiasi  harus  dioptimalkan  memastikan

                          bahwa  paparan  radiasi  terhadap  pekerja  dan  publik  diupayakan  serendah
                          mungkin  yang  dapat  didilakukan,  dengan  memperhitungkan  faktor  ekonomi

                          dan sosial (prinsip As Low As Reasonably Practicable).
                        b. Hal  ini  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  selama  operasi  normal,

                          pemeliharaan dan dekomisioning serta dalam situasi darurat paparan radiasi
                          terhadap  pekerja  dan  publik  diupayakan  di  bawah  batas  dosis  yang  telah

                          ditetapkan  oleh  badan  pengawas  seperti  yang  diberikan  dalam  ketentuan
                          keselamatan kerja dengan radiasi pengion.
                        c. Harus  dipastikan  bahwa  probabilitas  peristiwa  yang  menimbulkan  paparan

                          yang  signifikan  (cukup  besar)  serta  besarnya  paparan  tersebut  diupayakan



                                                                                                        9
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17