Page 10 - Microsoft Word - Modul Management Fasilitas Iradiasi
P. 10

Sistem Keselamatan Iradiator

                             Memberikan  pertimbangan  kepada  pemegang  izin  berdasarkan  aspek

                              keselamatan radiasi, praktik rekayasa yang teruji, dan kajian keselamatan
                              secara komprehensif untuk peningkatan layanan jasa iradiasi.

                               Tenaga  Ahli  (Qualified  Expert)  tersebut  dapat  menjadi  personil  yang

                            bekerja  tetap  atau  paruh  waktu  dan  dapat  merangkap  sebagai  Petugas
                            Proteksi Radiasi (PPR).

                        b. Petugas Proteksi Radiasi dengan tanggung jawab sebagai berikut:

                             Mengetahui,     memahami,      dan   melaksanakan      semua     ketentuan
                              keselamatan kerja radiasi.
                             Membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.

                             Memantau  aspek  operasional  program  Proteksi  dan  Keselamatan
                              Radiasi.

                             Menjamin  bahwa  perlengkapan  Proteksi  Radiasi  tersedia  dan  berfungsi
                              dengan baik.

                             Memantau pemakaian perlengkapan Proteksi Radiasi.
                             Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua

                              tempat di mana zat radioaktif digunakan, disimpan, atau diangkut.
                             Memberikan  konsultasi  yang  terkait  dengan  Proteksi  dan  Keselamatan
                              Radiasi;

                             Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas penyimpanan zat radioaktif.

                             Mengambil sampel uji kebocoran zat radioaktif.
                             Memelihara rekaman.
                             Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan.

                             Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan dalam
                              hal kedaruratan.

                             Melaporkan  kepada  Pemegang  Izin  setiap  kejadian  kegagalan  operasi
                              yang berpotensi Kecelakaan Radiasi.

                             Melaksanakan penanggulangan keadaan darurat.

                             Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program Proteksi dan
                              Keselamatan  Radiasi,  dan  verifikasi  keselamatan  yang  diketahui  oleh
                              Pemegang  Izin  untuk  dilaporkan  kepada  Kepala  BAPETEN;  dan

                              melakukan inventarisasi Pembangkit Radiasi Pengion.

                                                                                                        7
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15