Page 10 - Microsoft Word - Modul Management Fasilitas Iradiasi
P. 10
Sistem Keselamatan Iradiator
Memberikan pertimbangan kepada pemegang izin berdasarkan aspek
keselamatan radiasi, praktik rekayasa yang teruji, dan kajian keselamatan
secara komprehensif untuk peningkatan layanan jasa iradiasi.
Tenaga Ahli (Qualified Expert) tersebut dapat menjadi personil yang
bekerja tetap atau paruh waktu dan dapat merangkap sebagai Petugas
Proteksi Radiasi (PPR).
b. Petugas Proteksi Radiasi dengan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengetahui, memahami, dan melaksanakan semua ketentuan
keselamatan kerja radiasi.
Membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Memantau aspek operasional program Proteksi dan Keselamatan
Radiasi.
Menjamin bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi tersedia dan berfungsi
dengan baik.
Memantau pemakaian perlengkapan Proteksi Radiasi.
Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua
tempat di mana zat radioaktif digunakan, disimpan, atau diangkut.
Memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan
Radiasi;
Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas penyimpanan zat radioaktif.
Mengambil sampel uji kebocoran zat radioaktif.
Memelihara rekaman.
Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan.
Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan dalam
hal kedaruratan.
Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi
yang berpotensi Kecelakaan Radiasi.
Melaksanakan penanggulangan keadaan darurat.
Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program Proteksi dan
Keselamatan Radiasi, dan verifikasi keselamatan yang diketahui oleh
Pemegang Izin untuk dilaporkan kepada Kepala BAPETEN; dan
melakukan inventarisasi Pembangkit Radiasi Pengion.
7