Page 17 - Microsoft Word - Modul Management Fasilitas Iradiasi
P. 17

Sistem Keselamatan Iradiator

                        b. Uji bulanan.
                        c.  Uji enam bulanan.

                        a. Uji Mingguan
                              Uji  mingguan  dilakukan  terhadap  setiap  peralatan  secara  tersendiri.  Uji

                          mingguan meliputi:
                           1)  Pemeriksaan indikator Sistem Interlock pada panel kendali;

                           2)  Pemeriksaan tombol kedaruratan (emergency) pada panel kendali;
                           3)  Pemeriksaan tombol penghentian operasi pada ruang iradiasi dan ruang
                              akselerator;

                           4)  Pemeriksaan  Sistem  Interlock  pintu  ruang  iradiasi  dan  ruang
                              akselerator.

                        b. Uji Bulanan

                              Uji bulanan meliputi:
                           1)  Pemeriksaan alat monitor (monitor area) ruang iradiasi.

                           2)  Pengujian sistem ventilasi (exhausted blower) ruang iradiasi.
                           3)  Pengujian sistem transportasi (conveyor) bahan/sampel radiasi.

                           4)  Pengujian Sistem Interlock.

                        c. Uji Enam Bulanan
                              Uji enam bulanan meliputi:

                           1)  Pengujian energi elektron.
                           2)  Pengujian titik berkas (beam spot).

                           3)  Pemeriksaan instalasi/kabel terkait dengan tegangan tinggi.

                    C.  Perencanaan Kedaruratan
                          Organisasi  pengoperasi  bertanggung  jawab  untuk  mempersiapkan  prosedur

                          kedaruratan  yang  memadai  secara  tertulis  (untuk  setiap  jenis  darurat
                          diramalkan) setelah dilakukan penilaian potensi bahayanya.
                          Dalam  kasus  kecelakaan,  organisasi  pengoperasi  harus  memulai  prosedur

                          kedaruratan  dan  harus  menginformasikan  tentang  perlindungan  terhadap
                          radiasi kepada otoritas yang kompeten.

                          Setiap  insiden  harus  dilaporkan  kepada  pejabat  yang  berwenang  dengan
                          jadwal  waktu  seperti  yang  telah  ditentukan  dalam  perizinan  dan  tergantung

                          pada keparahan kejadian.

                                                                                                      14
   12   13   14   15   16   17   18