Page 9 - Microsoft Word - Modul Management Fasilitas Iradiasi
P. 9
Sistem Keselamatan Iradiator
b. Model/tipe.
c. Nomor seri.
d. Tahun pembuatan.
e. Energi elektron (MeV) maksimum; dan arus tabung iradiator (mA)
maksimum.
B. Persyaratan Keselamatan
Persyaratan keselamatan meliputi:
a. Persyaratan Manajemen.
b. Persyaratan Proteksi Radiasi.
c. Persyaratan Teknis.
d. Verifikasi Keselamatan.
1. Persyaratan Manajemen
Untuk memenuhi Persyaratan Manajemen pemegang izin wajib menunjuk
penanggungjawab keselamatan dengan tugas meliputi :
a. Menyediakan, mengimplementasi, dan mendokumentasi program Proteksi
dan Keselamatan Radiasi.
b. Memverifikasi secara sistematis bahwa hanya personil yang sesuai dengan
kompetensi yang dapat bekerja dalam penggunaan Iradiator.
c. Menyelenggarakan pelatihan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
d. Menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi personil; menyediakan
perlengkapan Proteksi Radiasi.
e. Melaporkan kepada Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan program
proteksi dan Keselamatan Radiasi, serta verifikasi keselamatan.
Kompetensi personil yang dapat bekerja dalam penggunaan iradiator meliputi:
a. Tenaga Ahli (Qualified Expert) dengan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengetahui, memahami, dan melaksanakan semua ketentuan
keselamatan kerja radiasi.
Meninjau ulang program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Menyetujui jenis dan bahan dosimeter, aplikasi dan metode pengukuran
dosis yang diajukan oleh Petugas Dosimetri
6