Page 9 - Microsoft Word - Modul Management Fasilitas Iradiasi
P. 9

Sistem Keselamatan Iradiator

                        b. Model/tipe.
                        c.  Nomor seri.

                        d. Tahun pembuatan.
                        e. Energi  elektron  (MeV)  maksimum;  dan  arus  tabung  iradiator  (mA)

                          maksimum.


                    B.  Persyaratan Keselamatan
                        Persyaratan keselamatan meliputi:

                        a. Persyaratan Manajemen.
                        b. Persyaratan Proteksi Radiasi.

                        c.  Persyaratan Teknis.
                        d. Verifikasi Keselamatan.


                    1.  Persyaratan Manajemen

                           Untuk  memenuhi  Persyaratan  Manajemen  pemegang  izin  wajib  menunjuk
                        penanggungjawab keselamatan dengan tugas meliputi :
                        a. Menyediakan,  mengimplementasi,  dan  mendokumentasi  program  Proteksi

                          dan Keselamatan Radiasi.
                        b. Memverifikasi secara sistematis bahwa hanya  personil  yang sesuai  dengan

                          kompetensi yang dapat bekerja dalam penggunaan Iradiator.
                        c.  Menyelenggarakan pelatihan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
                        d. Menyelenggarakan  pemantauan  kesehatan  bagi  personil;  menyediakan

                          perlengkapan Proteksi Radiasi.
                        e. Melaporkan  kepada  Kepala  BAPETEN  mengenai  pelaksanaan  program

                          proteksi dan Keselamatan Radiasi, serta verifikasi keselamatan.

                          Kompetensi personil yang dapat bekerja dalam penggunaan iradiator meliputi:
                        a. Tenaga Ahli (Qualified Expert) dengan tanggung jawab sebagai berikut:

                             Mengetahui,     memahami,     dan    melaksanakan      semua     ketentuan
                              keselamatan kerja radiasi.

                             Meninjau ulang program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
                             Menyetujui jenis dan bahan dosimeter, aplikasi dan metode pengukuran

                              dosis yang diajukan oleh Petugas Dosimetri


                                                                                                        6
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14