Page 8 - Microsoft Word - Modul Management Fasilitas Iradiasi
P. 8
Sistem Keselamatan Iradiator
BAB III
PERSYARATAN
A. Administrasi
Setiap orang atau badan yang akan menggunakan iradiator wajib memiliki
izin dari Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
Izin meliputi izin penggunaan Iradiator dengan Pembangkit Radiasi Pengion
Kategori I; dan izin penggunaan Iradiator dengan Pembangkit Radiasi Pengion
Kategori II, yang diberikan secara bertahap meliputi:
a. Izin konstruksi.
b. Izin operasi.
Persyaratan izin penggunaan Iradiator dengan Pembangkit Radiasi Pengion
Kategori I meliputi fotokopi identitas pemohon izin, untuk orang atau badan yang
baru mengajukan izin, meliputi:
a. Kartu tanda penduduk (KTP), kartu izin tinggal sementara (KITAS), paspor,
atau surat keterangan domisili perusahaan; akta pendirian badan hukum atau
badan usaha; dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau izin usaha tetap
dari instansi yang berwenang.
b. Data lokasi penggunaan.
c. Dokumen program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
d. Fotokopi bukti permohonan pelayanan pemantauan dosis perorangan (untuk
orang atau badan yang baru mengajukan izin) atau hasil evaluasi
pemantauan dosis perorangan.
e. Fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter.
f. Fotokopi Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas Proteksi Radiasi; Operator;
Petugas Dosimetri; dan Petugas Perawatan.
Untuk penggunaan Iradiator dengan Pembangkit Radiasi Pengion Kategori I,
selain memenuhi persyaratan izin, pemohon harus menyampaikan fotokopi
sertifikat mutu tabung iradiator sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau
standar lain yang tertelusur yang diterbitkan oleh pihak pabrikan atau
laboratorium terakreditasi di negara asal, paling kurang berisi data:
a. Merk.
5