Page 8 - Microsoft Word - Modul Management Fasilitas Iradiasi
P. 8

Sistem Keselamatan Iradiator

                                                         BAB III

                                                   PERSYARATAN



                    A.  Administrasi

                           Setiap  orang  atau badan  yang  akan menggunakan iradiator wajib  memiliki
                        izin  dari  Kepala  BAPETEN  dan  memenuhi  persyaratan  Keselamatan  Radiasi.

                        Izin  meliputi  izin  penggunaan  Iradiator  dengan  Pembangkit  Radiasi  Pengion
                        Kategori I; dan izin penggunaan Iradiator dengan Pembangkit Radiasi Pengion
                        Kategori II, yang diberikan secara bertahap meliputi:

                        a. Izin konstruksi.
                        b. Izin operasi.

                           Persyaratan izin penggunaan Iradiator dengan Pembangkit Radiasi Pengion

                        Kategori I meliputi fotokopi identitas pemohon izin, untuk orang atau badan yang
                        baru mengajukan izin, meliputi:

                        a. Kartu  tanda  penduduk  (KTP),  kartu  izin  tinggal  sementara  (KITAS),  paspor,
                          atau surat keterangan domisili perusahaan; akta pendirian badan hukum atau
                          badan usaha; dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau izin usaha tetap

                          dari instansi yang berwenang.
                        b. Data lokasi penggunaan.

                        c. Dokumen program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
                        d. Fotokopi bukti permohonan pelayanan pemantauan dosis perorangan (untuk

                          orang  atau  badan  yang  baru  mengajukan  izin)  atau  hasil  evaluasi
                          pemantauan dosis perorangan.

                        e. Fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter.
                        f.  Fotokopi  Surat  Izin  Bekerja  (SIB)  Petugas  Proteksi  Radiasi;  Operator;
                          Petugas Dosimetri; dan Petugas Perawatan.


                           Untuk penggunaan Iradiator dengan Pembangkit Radiasi Pengion Kategori I,
                        selain  memenuhi  persyaratan  izin,  pemohon  harus  menyampaikan  fotokopi
                        sertifikat  mutu  tabung  iradiator  sesuai  Standar  Nasional  Indonesia  (SNI)  atau

                        standar  lain  yang  tertelusur  yang  diterbitkan  oleh  pihak  pabrikan  atau
                        laboratorium terakreditasi di negara asal, paling kurang berisi data:

                        a. Merk.
                                                                                                        5
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13