Page 81 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 81

1)  Nomor wadah atau kemasan
                                2)  Asal limbah

                                3)  Tanggal pengukuran
                                4)  Laju dosis radiasi pada kontak dan 1m

                                5)  Nama unsur radioaktif
                                6)  Berat atau volume limbah


                          Limbah yang akan dikirim ke badan pelaksana untuk pngelolaan lebih lanjut,

                      harus sesuai dengan syarat keberterimaan (waste acceptance criteria) yang telah
                      ditetapkan oleh badan pelaksana. Pekerja radiasi yang menangani limbah radioaktif
                      harus  dilengkapi  dengan  alat  pelindung  diri  (APD)  yang  sesuai  dengan  potensi

                      bahaya radiasi maupun nonradiasi dari limbah radioaktif.


                          b. Pengolahan
                             Menurut  Peraturan Kepala  BAPETEN  no 8  tahun  2016, Penghasil  limbah

                          radioaktif  berupa  ZRTTD  tidak  diperbolehkan  untuk  melakukan  pengolahan
                          ZRTTD.  Pemilik  ZRTTD  hanya  diijinkan  untuk  mengemas  dan  mengirimkan
                          ZRTTD ke badan pelaksana untuk pengolahan selanjutnya.

                             Berbeda  kondisinya  untuk  limbah  radioaktif  berupa  zat  radioaktif  terbuka
                          dan/atau  bahan  dan/atau  peralatan  yang  terkontaminasi  atau  teriradiasi.

                          Penghasil  limbah  semacam  ini  diwajibkan  untuk  mengolah  limbah  radioaktif
                          hingga mencapai batas klirens. Klirens adalah pembebasan dari pengawasan
                          BAPETEN terhadap Zat Radioaktif Terbuka, Limbah Radioaktif, atau Material

                          Terkontaminasi atau Teraktivasi. Metode yang dapat digunakan untuk limbah
                          berupa  zat  radioaktif  terbuka  dan/atau  bahan  dan/atau  peralatan  yang

                          terkontaminasi adalah :
                             1)  Peluruhan  aktivitas;  71paya  ini  dapat  dilakukann  untuk  limbah  yang

                                mengandung  zat  radioaktif  umur  paruh  pendek,  dengan  disimpan
                                beberapa waktu dalam ruang penyimpanan limbah. Metode ini juga dapat

                                digunakan untuk ZRTTD.
                             2)  reduksi  volume;  71paya  ini  dilakukan untuk dapat  mengurangi  volume
                                limbah secara fisika, melalui beberapa  cara  yaitu kompaksi, evaporasi

                                atau insinerasi.
                             3)  pengubahan  komposisi;  71paya  ini  dilakukan  untuk  dapat  mengurangi



                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           71
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86