Page 73 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 73

Pemegang  Izin  wajib  menyimpan  dan  memelihara  rekaman  hasil  pemantauan
                      dosis dengan ketentuan:

                          1. paling singkat sampai pekerja radiasi mencapai umur 75 (tujuh puluh lima)
                             tahun; dan

                          2. paling  singkat  untuk  jangka  waktu  30  (tiga  puluh)  tahun  terhitung  sejak
                             pekerja radiasi berhenti bekerja.


                      Pendidikan dan Pelatihan
                      Pemegang Izin wajib meningkatkan kemampuan personil yang bekerja di fasilitas

                      atau  instalasi  melalui  pendidikan  dan  pelatihan  (Diklat)  untuk  menumbuhkan
                      pemahaman yang memadai tentang tanggung jawab dalam Keselamatan Radiasi

                      dan pentingnya penerapan proteksi radiasi dalam melaksanakan pekerjaan yang
                      terkait dengan radiasi. Diklat tersebut harus disesuaikan dengan:

                          1. potensi paparan kerja;
                          2. tingkat pengawasan yang diperlukan;

                          3. kerumitan pekerjaan yang akan dilaksanakan; dan
                          4. tingkat pelatihan yang telah diikuti.
                      Berdasarkan  Perka  BAPETEN  No.  4  Tahun  2013,  materi  Diklat  paling  kurang

                      meliputi:
                          1. peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran;

                          2. Sumber radiasi yang digunakan di daerah kerja;
                          3. efek biologi radiasi;
                          4. besaran dan satuan dosis radiasi (dosimetri);

                          5. prinsip proteksi dan keselamatan radiasi;
                          6. pemantauan paparan padiasi daerah kerja; dan

                          7. tindakan dalam keadaan darurat.


                      Pemantauan Kesehatan
                      Pemegang  izin  wajib  menyelenggarakan  pemantauan  kesehatan  untuk
                      seluruh    pekerja    radiasi.   Biaya    pemantauan      kesehatan    merupakan

                      tanggungjawab pemegang izin. Pemantauan kesehatan harus dilaksanakan untuk
                      tujuan:

                          1. menilai kesehatan pekerja radiasi baik dari aspek fisik maupun psikologis;
                          2. memastikan     kesesuaian    antara   kesehatan     pekerja   dan    kondisi

                             pekerjaannya;

                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           63
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78