Page 82 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 82

volume  limbah  secara  kimia,  misalnya  melalui  proses  koagulasi  atau
                                pengendapan.

                             4)  pengondisian;  metode  ini  adalah  72paya  untuk  mengungkung  limbah
                                radioaktif dengan matriks seperti semen (sementasi), gelas (vitrifikasi),

                                polimer  atau  diwadahkan  ulang.  Prinsip  ini  diterapkan  untuk  semua
                                bentuk limbah radioaktif.


                               Pemilihan metode disesuaikan dengan karakteritik limbah radioaktif. Hasil

                             pengolahan  limbah  dengan  nilai  konsentrasi  di  atas  batas  klirens,  wajib
                             dikirim ke Badan Pelaksana, untuk pengolahan lebih lanjut.


                             c. Pengangkutan
                                Perpindahan  zat  radioaktif  termasuk  di  dalamnya  adalah  limbah

                                radioaktif, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air dan/atau
                                udara, memiliki potensi bahaya tidak hanya bagi pengangkut namun juga

                                masyarakat  di  sekitar  jalur  pengangkutan  yang  dilalui,  sehingga
                                BAPETEN  mengatur  pengangkutan  zat  radioaktif  dengan  Peraturan
                                pemerintah Nomor 58 tahun 2015 tentang Pengangkutan Zat Radioaktif.

                                Pengangkutan  zat  radioaktif  melibatkan  Pengirim  (Pemengang  Izin),
                                Pengangkut  (Pengirim  boleh  menjadi  Pengangkut  untuk  zat  radioaktif

                                yang dimilikinya) dan Penerima. dalam proses pengangkutan, tidak jarang
                                melibatkan pekerja radiasi dan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dari pihak
                                Pengirim. Beberapa hal yang harus diketahui oleh pekerja radiasi dalam

                                kegiatan pengangkutan antara lain :


                                1)  kelengkapan  dokumen  yang  harus  dibawa  dalam  pengangkutan
                                   (persetujuan pengangkutan dari BAPETEN dan kelengkapan dokumen

                                   kendaraan, seperti KIR, STNK, SIM pengemudi dalam masa berlaku,
                                   dokumen rencana pengangkutan);
                                2)  bungkusan  dan  pembungkus  luar  telah  diberi  label;  data  yang

                                   digunakan dalam pelabelan disediakan oleh PPR;
                                3)  memastikan bungkusan zat radioaktif dalam wadah (pembungkus luar)

                                   yang terikat dengan kuat di dalam kendaraan pengangkut;
                                4)  apabila pekerja radiasi ikut dalam perjalanan pengangkutan, pekerja

                                   radiasi wajib memastikan bahwa kendaraan pengangkut mengikuti rute

                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           72
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87