Page 84 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 84

e. Pembuangan
                                Menurut regulasi pengelolaan limbah radioaktif, Penghasil Limbah tidak

                                boleh  melakukan  pembuangan  limbah  radioaktif.  Pembuangan  limbah
                                radioaktif baik yang berupa ZRTTD maupun material terkontaminasi zat

                                radioaktif hanya boleh dilakukan oleh badan pelaksana.


                      E.  Kesiapsiagaan dan Prosedur Penanggulangan Kedaruratan
                          Kecelakaan  radiasi  adalah  kejadian  yang  tidak  direncanakan,  kesalahan

                      operasi, kerusakan atau kegagalan fungsi alat, atau kejadian lain yang menjurus
                      pada timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi dan/atau kontaminasi yang
                      melampaui batas ketentuan. Kecelakaan dapat terjadi disebabkan oleh tiga faktor

                      utama,  yaitu  faktor  manusia,  instalasi/peralatan  teknis,  dan  sarana/lingkungan
                      kerja. Penyebab kecelakaan yang berkaitan dengan ketiga faktor tersebut secara

                      umum  dapat  dibagi  dalam  dua  kelompok,  yaitu  kondisi  tidak  selamat  (unsafe
                      condition) dan tindakan tidak selamat (unsafe action).
                          Kecelakaan  radiasi dapat  meningkat  hingga  ke  kedaruratan atau kecelakaan

                      tersebut  dapat  ditanggulangi  dengan  baik. Kedaruratan  adalah  keadaan  bahaya
                      yang  mengancam  keselamatan  manusia,  kerugian  harta  benda  atau  kerusakan

                      lingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat kecelakaan nuklir atau kecelakaan
                      radiasi.  Kecelakaan  hingga  kedaruratan  yang  dapat  terjadi  saat  menggunakan,

                      menyimpan  bahkan  saat  pengangkutan.  Contoh  kedaruratannya  antara  lain:
                      peristiwa  yang  melibatkan  kehilangan  sumber  radioaktif,  pencurian  sumber

                      radioaktif,  penemuan  sumber  radioaktif  yang  tidak  diketahui  pemiliknya  pada
                      fasilitas daur ulang logam, kerusakan sistem / keamanan kontrol / prosedur operasi.
                          Kemungkinan kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Kondisi ini

                      memerlukan  kesiapan  semua  infrastruktur  (kesiapsiagaan)  dan  kemampuan
                      penanggulangan yang siap di komando dan dioperasionalkan berdasarkan sistem

                      nasional terpadu, yang dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan.

                      1.  Kesiapsiagaan & Penanggulangan Kedaruratan

                          Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk melakukan tindakan yang efektif
                      untuk  memitigasi  konsekuensi  kedaruratan  nuklir  dan/atau  radiologik  terhadap

                      manusia,  kesehatan,  harta  benda,  dan  lingkungan  hidup.  Penanggulangan
                      Kedaruratan  adalah  serangkaian  kegiatan  yang  dilakukan  pada  saat  terjadi



                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           74
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89