Page 77 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 77
1. Klasifikasi Limbah Radioaktif
Pemanfaatan zat radioaktif baik di bidang industri, medis dan litbang bergantung
pada jenis, sifat dan kondisi zat radioaktif yang digunakan. Pada kondisi tertentu,
zat radioaktif tidak dapat digunakan kembali sesuai dengan tujuan awal dari
pemanfaatan sumber radiasi tersebut sehingga menjadi limbah radioaktif.
Berdasarkan PP 61 tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, limbah
radioaktif didefinisikan sebagai zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah
terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir
yang tidak dapat digunakan lagi.
Limbah radioaktif dihasilkan di berbagai jenis fasilitas dan dapat muncul dalam
berbagai konsentrasi radionuklida serta dalam berbagai bentuk fisik dan kimia.
Perbedaan-perbedaan ini menghasilkan beragam pilihan untuk pengelolaan limbah.
Terdapat berbagai alternatif untuk memproses limbah dan untuk penyimpanan
jangka pendek atau jangka panjang sebelum pembuangan.
Klasifikasi limbah radioaktif mempertimbangkan sifat fisik, kimia dan sifat
radiologik dari limbah yang terkait dengan faktor keselamatan dalam metode
pengelolaan limbah radioaktif yang digunakan. Berdasarkan sifat radiologik,
klasifikasi limbah radioaktif di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Limbah radioaktif tingkat rendah
b. Limbah radioaktif limbah radioaktif tingkat sedang
c. Limbah radioaktif tingkat tinggi
Limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang dapat berupa zat radioaktif
terbungkus yang tidak digunakan (ZRTTD), zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan/atau bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang
tidak digunakan. Limbah radioaktif yang potensial dihasilkan dari kegiatan di bidang
industri dan medis antara lain ZRTTD dan bahan terkontaminasi (misalnya kertas
merang, shoe cover, headcover, sarung tangan nitril/lateks, jarum suntik, urin dan
lain-lain). Sedangkan yang tergolong dalam limbah radioaktif aktivitas tinggi adalah
bahan bakar nuklir bekas (BBNB).
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 67