Page 83 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 83
pengangkutan yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana
pengangkutan;
5) berkomunikasi aktif dengan Pengirim maupun Penerima terkait proses
pengangkutan;
6) menggunakan APD yang sesuai saat menangani bungkusan;
7) mengetahui prosedur tanggap darurat apabila terjadi kedaruratan
dalam proses pengangkutan;
8) memastikan serah terima zat radioaktif terdokumentasi (dengan berita
acara serah terima).
d. Penyimpanan sementara
Penyimpanan limbah radioaktif dalam waktu tertentu dapat dilakukan oleh
penghasil limbah sebelum limbah diolah lanjut atau dikirimkan ke badan
pelaksana. Pada limbah radioaktif dengan umur paro pendek,
penyimpanan sementara bertujuan untuk proses peluruhan aktivitas
hingga limbah dapat mencapai tingkat klirens. Pekerja radiasi dari pihak
penghasil limbah baik pada sektor industri maupun sektor medis, banyak
terlibat dalam kegiatan penyimpanan limbah radioaktif. Beberapa hal yang
harus diketahui oleh pekerja radiasi dalam kegiatan penyimpanan limbah
antara lain :
1) limbah telah dikemas sesuai dengan karakteristik limbah
2) kemasan limbah telah diberi label dan memastikan label terpasang
dengan baik (mudah diidentifikasi)
3) untuk limbah radioaktif cair, kemasan limbah harus dilengkapi dengan
pengemasan sekunder (secondary containment) untuk menahan
bocoran.
4) ruang penyimpanan limbah harus mempertimbangkan kondisi
lingkungan, termasuk suhu, kelembapan, dan ventilasi yang memadai
untuk menghindari reaksi kimia yang dapat meningkatkan risiko
kebocoran wadah limbah.
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 73