Page 72 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 72
terkait dengan pekerjaannya. Pemegang ijin wajib memenuhi hak pekerja radiasi
antara lain pemenuhan alat dan perlengkapan keselamatan dan proteksi radiasi,
pemantauan dosis radiasi, kompensasi sesuai kemampuan organisasi, Pendidikan
dan pelatihan serta pemeriksaan Kesehatan rutin sebagaimana diatur dalam
Peraturan Kepala BAPETEN No. 6 Tahun 2010. Selain hak tersebut Pekerja
Radiasi memiliki tanggung jawab dan kewajiban terkait keselamatan radiasi di
daerah kerjanya antara lain sebagai berikut:
1. mematuhi prosedur operasi;
2. mengikuti pemantauan kesehatan dan pemantauan dosis perorangan;
3. mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan
pemahaman dalam Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
4. menggunakan peralatan pemantau dosis perorangan dan peralatan protektif
radiasi sesuai dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
5. menginformasikan kepada Pemegang Izin tentang riwayat pekerjaan
terdahulu dan terkini yang berhubungan dengan radiasi; dan
6. menyampaikan masukan kepada Petugas Proteksi Radiasi mengenai
kendala dan situasi yang mempengaruhi pelaksanaan program proteksi dan
keselamatan radiasi.
Selain kewajiban pekerja radiasi tersebut Pemegang Ijin wajib malakukan
pemantauan dosis personel, penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta
Pemantauan Kesehatan pekerja radiasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemantauan dosis personel (Pekerja Radiasi)
Pemegang lzin wajib melakukan pemantauan dosis terhadap seluruh Pekerja
Radiasi yang bekerja di daerah kerja. Hasil pemantauan dosis wajib dievaluasi oleh
Laboratorium Dosimetri yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan
atau Laboratorium Dosimetri yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi negara
lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (Mutual
Recognition Arrangement) di tingkat regional atau internasional, dimana
Laboratorium Dosimetri harus menyampaikan hasil evaluasi pemantauan dosis
kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan (BAPETEN).
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 62