Page 72 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 72

terkait dengan pekerjaannya. Pemegang ijin wajib memenuhi hak pekerja radiasi
                      antara lain pemenuhan alat dan perlengkapan keselamatan dan proteksi radiasi,

                      pemantauan dosis radiasi, kompensasi sesuai kemampuan organisasi, Pendidikan
                      dan  pelatihan  serta  pemeriksaan  Kesehatan  rutin  sebagaimana  diatur  dalam

                      Peraturan  Kepala  BAPETEN  No.  6  Tahun  2010.  Selain  hak  tersebut  Pekerja
                      Radiasi  memiliki  tanggung  jawab  dan  kewajiban  terkait  keselamatan  radiasi  di

                      daerah kerjanya antara lain sebagai berikut:
                          1. mematuhi prosedur operasi;

                          2. mengikuti pemantauan kesehatan dan pemantauan dosis perorangan;
                          3. mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan untuk meningkatkan kemampuan  dan
                             pemahaman dalam Proteksi dan Keselamatan Radiasi;

                          4. menggunakan peralatan pemantau dosis perorangan dan peralatan protektif
                             radiasi sesuai dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir;

                          5. menginformasikan  kepada  Pemegang  Izin  tentang  riwayat  pekerjaan
                             terdahulu dan terkini yang berhubungan dengan radiasi; dan
                          6. menyampaikan  masukan  kepada  Petugas  Proteksi  Radiasi  mengenai

                             kendala dan situasi yang mempengaruhi pelaksanaan program proteksi dan
                             keselamatan radiasi.

                      Selain  kewajiban  pekerja  radiasi  tersebut  Pemegang  Ijin  wajib  malakukan
                      pemantauan  dosis  personel,  penyelenggaraan  Pendidikan  dan  Pelatihan  serta

                      Pemantauan Kesehatan pekerja radiasi dengan ketentuan sebagai berikut:

                      Pemantauan dosis personel (Pekerja Radiasi)

                      Pemegang  lzin  wajib  melakukan  pemantauan  dosis  terhadap  seluruh  Pekerja
                      Radiasi yang bekerja di daerah kerja. Hasil pemantauan dosis wajib dievaluasi oleh

                      Laboratorium  Dosimetri  yang  telah  memperoleh  penunjukan  dari  Kepala  Badan
                      atau Laboratorium Dosimetri  yang terakreditasi oleh  Lembaga Akreditasi negara

                      lain  yang  telah  menjadi  penanda  tangan  perjanjian  saling  pengakuan  (Mutual
                      Recognition  Arrangement)  di  tingkat  regional  atau  internasional,  dimana

                      Laboratorium  Dosimetri  harus  menyampaikan  hasil  evaluasi  pemantauan  dosis
                      kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan (BAPETEN).









                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           62
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77