Page 75 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 75

1. anamnesis;
                          2. riwayat penyakit dan keluarga;

                          3. pemeriksaan fisik; dan
                          4. pemeriksaan laboratorium.

                      Adapun pemeriksaan kesehatan khusus dilaksanakan pada saat:
                          1. pekerja  radiasi  mengalami  atau  diduga  mengalami  gejala  sakit  akibat

                             radiasi (penyakit akibat kerja); dan
                          2. penatalaksanaan  kesehatan  pekerja  yang  mendapatkan  paparan  radiasi

                             berlebih.
                      Pemeriksaan kesehatan khusus meliputi:
                          1. pemeriksaan darah lengkap;

                          2. pemeriksaan sperma; dan/atau
                          3. pemeriksaan aberasi kromosom.


                      Konseling

                      Konseling  dilaksanakan  melalui  pemeriksaan  psikologi;  dan/atau  konsultasi.
                      Konseling dapat diberikan kepada pekerja radiasi dengan ketentuan:
                          1. pekerja wanita yang sedang hamil atau diduga hamil;

                          2. pekerja wanita yang sedang menyusui;
                          3. pekerja yang menerima paparan radiasi berlebih; dan

                          4. pekerja  yang  berkehendak  mengetahui  tentang  paparan  radiasi  yang
                             diterimanya.


                      Penatalaksanaan Kesehatan
                      Penatalaksanaan  kesehatan  pekerja  radiasi  yang  mendapatkan  paparan  radiasi

                      berlebih dilaksanakan melalui:
                          1. kajian terhadap dosis yang diterima melalui pembacaan dosimeter personel

                             dan/atau evaluasi pemantauan daerah kerja atau rekonstruksi dosis;
                          2. konseling; dan
                          3. pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjut.

                      Dalam hal pekerja mendapatkan paparan radiasi berlebih melalui paparan radiasi
                      internal, kajian terhadap dosis yang diterima juga harus dilakukan melalui metode

                      in vivo dan in vitro. Jika hasil kajian terhadap dosis yang diterima pekerja radiasi
                      menunjukan nilai dosis melampaui 0,2 Sv (nol koma dua sievert), pekerja radiasi

                      harus mendapatkan pemeriksaan dosimetri biologi yang meliputi:

                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           65
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80