Page 73 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 73
Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara rekaman hasil pemantauan
dosis dengan ketentuan:
1. paling singkat sampai pekerja radiasi mencapai umur 75 (tujuh puluh lima)
tahun; dan
2. paling singkat untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak
pekerja radiasi berhenti bekerja.
Pendidikan dan Pelatihan
Pemegang Izin wajib meningkatkan kemampuan personil yang bekerja di fasilitas
atau instalasi melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) untuk menumbuhkan
pemahaman yang memadai tentang tanggung jawab dalam Keselamatan Radiasi
dan pentingnya penerapan proteksi radiasi dalam melaksanakan pekerjaan yang
terkait dengan radiasi. Diklat tersebut harus disesuaikan dengan:
1. potensi paparan kerja;
2. tingkat pengawasan yang diperlukan;
3. kerumitan pekerjaan yang akan dilaksanakan; dan
4. tingkat pelatihan yang telah diikuti.
Berdasarkan Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013, materi Diklat paling kurang
meliputi:
1. peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran;
2. Sumber radiasi yang digunakan di daerah kerja;
3. efek biologi radiasi;
4. besaran dan satuan dosis radiasi (dosimetri);
5. prinsip proteksi dan keselamatan radiasi;
6. pemantauan paparan padiasi daerah kerja; dan
7. tindakan dalam keadaan darurat.
Pemantauan Kesehatan
Pemegang izin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan untuk
seluruh pekerja radiasi. Biaya pemantauan kesehatan merupakan
tanggungjawab pemegang izin. Pemantauan kesehatan harus dilaksanakan untuk
tujuan:
1. menilai kesehatan pekerja radiasi baik dari aspek fisik maupun psikologis;
2. memastikan kesesuaian antara kesehatan pekerja dan kondisi
pekerjaannya;
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 63