Page 71 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 71
Pengendalian Pekerja Radiasi: Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Alat pelindung diri digunakan untuk menutup jalan masuk zat radioaktif ke
dalam tubuh, yang terdiri dari peralatan pelindung pernafasan dan pakaian
pelindung.
Peralatan pelindung pernafasan digunakan untuk mencegah masuknya
udara yang terkontaminasi, meliputi air purifying respiratory (half face mask,
full face mask, hood mask) dan air supplying respiratory. Pakaian pelindung
digunakan untuk mencegah kontaminasi pada kulit, meliputi baju
laboratorium, coveralls, penutup kepala, sarung tangan, alas kaki khusus,
atau shoe cover.
(a) (b)
c)
Gambar 25. (a) contoh respirator tanpa supply udara, (b) alat
pelindung tangan dan kaki, (c) berbagai jenis pakaian pelindung
(Sumber SB 016 BATAN, Proteksi dan Keselamatan Radiasi, 2014)
C. Hak dan Kewajiban Pekerja Radiasi
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2023, pekerja
radiasi adalah adalah setiap orang yang bekerja dengan sumber radiasi pengion
dan diperkirakan dapat menerima dosis tahunan melebihi Nilai Batas Dosis (NBD)
untuk anggota masyarakat serta menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Di dalam pemanfaatan tenaga nuklir pekerja radiasi memiliki hak dan kewajiban
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 61