Page 65 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 65
Tingkat radioaktivitas lingkungan tidak boleh melebihi nilai batas
radioaktivitas lingkungan yang ditentukan oleh BAPETEN. Zat radioaktif
yang berasal dari fasilitas atau instalasinya dapat langsung dilepas ke
lingkungan, jika telah mencapai tingkat aman (klirens).
Pemegang izin wajib melaksanakan pemantauan dosis pekerja. Hasil
pemantauan dosis tersebut harus dievaluasi oleh laboratorium dosimetri
yang terakreditasi, kemudian disampaikan kepada pemegang izin dan
BAPETEN.
Pemegang izin wajib memberitahukan kepada pekerja mengenai hasil
evaluasi pemantauan dosis tersebut dan bila menunjukkan dosis yang
signifikan atau melebihi NBD maka pemegang izin wajib melakukan tindak
lanjut. Hasil pemantauan dosis pekerja harus disimpan dan dipelihara paling
singkat sampai pekerja radiasi berusia 75 (tujuh puluh lima) tahun dan paling
singkat 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak pekerja radiasi yang
bersangkutan berhenti bekerja.
Pemegang izin wajib menyediakan perlengkapan proteksi radiasi yang
meliputi:
a) peralatan pemantau tingkat radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di
daerah kerja;
b) peralatan pemantau dosis perorangan;
c) peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan; dan/atau
d) peralatan protektif radiasi.
Perlengkapan proteksi radiasi tersebut harus berfungsi dengan baik sesuai
dengan jenis sumber dan energi yang digunakan. Agar perlengkapan
tersebut mempunyai unjuk kerja yang baik maka pemegang izin wajib
melakukan kalibrasi terhadap perlengkapan proteksi radiasi Kalibrasi
perlengkapan proteksi radiasi dan peralatan dilaksanakan secara berkala
dan/atau sewaktu-waktu oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
c. Optimisasi
Optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi penyinaran harus diusahakan
serendah-rendahnya yang memenuhi kelayakan dengan prinsip As Low As
Reasonably Achievable (ALARA), dengan mempertimbangkan faktor
ekonomi dan sosial. Kegiatan harus direncanakan dan sumber radiasi harus
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 55