Page 61 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 61

a. Justifikasi
                             Berdasarkan peraturan kepala BAPETEN No. 4 tahun 2013 tentang proteksi

                             dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan radiasi pengion, setiap orang
                             atau badan yang melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memenuhi

                             prinsip  justifikasi  pemanfaatan  tenaga  nuklir.  Justifikasi  harus  didasarkan
                             pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan.

                             Justifikasi  diberlakukan  dengan  mempertimbangkan  faktor-faktor  yang
                             meliputi:

                             1)  adanya  penerapan  teknologi  lain  dimana  risiko  yang  ditimbulkan  lebih
                                kecil  daripada  jenis  pemanfaatan  tenaga  nuklir  yang  sudah  ada
                                sebelumnya;

                             2)  ekonomi dan sosial;
                             3)  kesehatan dan keselamatan; dan

                             4)  pengelolaan limbah radioaktif dan proses dekomisioning
                          b. Limitasi
                             Adapun  penerapan  limitasi  dalam  proteksi  radiasi  dilakukan  dengan

                             memenuhi  ketentuan  nilai  batas  dosis  (NBD)  yang  telah  ditetapkan  di
                             Peraturan  Kepala  BAPETEN  No.  4 tahun  2013.  Nilai  Batas  Dosis  adalah

                             dosis  terbesar  yang  diizinkan  oleh  BAPETEN  yang  dapat  diterima  oleh
                             pekerja radiasi dan anggota Masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa

                             menimbulkan  efek  genetik  dan  somatik  yang  berarti  akibat  pemanfaatan
                             tenaga  nuklir.  Limitasi  dosis  wajib  diberlakukan  untuk  paparan  kerja  dan

                             paparan  masyarakat  melalui  penerapan  nilai  batas  dosis  (NBD)  yang
                             ditetapkan oleh Bapeten dan tidak boleh dilampaui, kecuali dalam kondisi
                             khusus. Limitasi dosis tidak berlaku untuk paparan medik dan paparan yang

                             berasal dari alam. NBD yang ditetapkan meliputi penyinaran seluruh tubuh
                             dan penyinaran terhadap organ atau jaringan tubuh tertentu. NBD pekerja

                             radiasi   untuk    penyinaran     seluruh    tubuh    ditetapkan    dengan
                             ketentuan :

                             1) dosis efektif rata-rata sebesar 20 mSv pertahun dalam periode 5 tahun,
                                sehingga dosis yang terakumulasi dalam 5 tahun tidak boleh melebihi 100

                                mSv;
                             2) dosis efektif sebesar 50 mSv dalam 1 tahun tertentu.




                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           51
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66