Page 63 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 63

mungkin dan harus dikaji ulang dan dilaporkan secara teratur pada instansi
                             yang berwenang (BAPETEN). Nilai batas dosis seperti yang telah ditetapkan

                             dengan Perka Bapeten No. 4 Tahun 2013 tersebut mencakup dosis eksternal
                             dan  dosis  internal.  Untuk memastikan  NBD  bagi  pekerja dan  masyarakat

                             tidak terlampaui, pemegang izin wajib melakukan:
                                   a)  pembagian daerah kerja;

                                   b)  pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di
                                      daerah kerja;

                                   c)  pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau
                                      instalasi; dan
                                   d)  pemantauan dosis yang diterima pekerja.

                             Pembagian  daerah  kerja  harus  berdasarkan  tingkat  radiasi  dan/atau
                             kontaminasi radioaktif dan harus dicantumkan secara jelas di dalam Program

                             Proteksi  Radiasi  yang  berlaku  di  fasilitas  atau  instalasi  Pemegang  Izin.
                             Berdasarkan Peraturan Kepala Bapeten No. 4 Tahun 2013 tentang Proteksi
                             dan Keselamatan Radiasi  dalam Pemanfaatan  Tenaga  Nuklir, pembagian

                             daerah kerja terdiri atas :
                                   a)  daerah  pengendalian  adalah  daerah  kerja  yang memiliki  potensi

                                      penerimaan radiasi melebihi 3/10 NBD pekerja radiasi dan adanya
                                      potensi  kontaminasi  sehingga  memerlukan  tindakan  proteksi

                                      ketentuan  keselamatan  khusus  untuk  mengendalikan  Paparan
                                      Normal  atau  mencegah  penyebaran  kontaminasi  selama  kondisi

                                      kerja normal dan untuk mencegah atau membatasi tingkat Paparan
                                      Potensial.
                                   b)  daerah supervisi, adalah daerah kerja di luar Daerah Pengendalian

                                      yang  memiliki  potensi  penerimaan  radiasi  kurang  dari  3/10  NBD
                                      pekerja  radiasi  dan  bebas  kontaminasi  memerlukan  peninjauan

                                      terhadap Paparan Kerja dan tidak memerlukan tindakan proteksi
                                      atau ketentuan keselamatan khusus.

                             Dalam  menetapkan  daerah  pengendalian  harus  mempertimbangkan
                             besarnya paparan normal serta probabilitas dan besarnya paparan potensial,

                             sehingga  dapat  menentukan  tindakan  proteksi  dan  keselamatan  khusus
                             yang  diperlukan  untuk  bekerja  di  daerah  pengendalian.  Sedang  dalam
                             menetapkan daerah supervisi harus mempertimbangkan sifat dan besarnya


                      Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi                                           53
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68