Page 66 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 66
dirancang dan dioperasikan dengan menjamin penyinaran radiasi yang
serendah-rendahnya. Besarnya dosis harus lebih kecil dari nilai batas dosis
(NBD). Penerapan optimisasi dilaksanakan melalui penetapan :
1) pembatas dosis dan/ atau
2) tingkat panduan untuk paparan medik.
Penetapan Pembatas Dosis ditentukan oleh pemegang izin setelah
mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN dan dilaksanakan pada:
1) tahap konstruksi untuk fasilitas atau instalasi baru; dan/atau
2) tahap operasi, dan dekomisioning atau penutupan untuk fasilitas atau
instalasi yang sudah beroperasi.
Penentuan pembatas dosis tidak boleh melampaui NBD, dan diberlakukan
apabila :
1) terdapat lebih dari satu fasilitas atau instalasi di satu Kawasan
2) personil bekerja lebih dari satu fasilitas atau instalasi.
Nilai pembatas dosis untuk anggota Masyarakat ditentukan oleh BAPETEN
yaitu sebesar 0,3 mSv dalam satu tahun.
Untuk pemanfaatan radiasi di bidang medis, optimisasi dilakukan dengan
penetapan tingkat panduan hanya diperuntukkan bagi paparan medik dalam
radiologi diagnostik dan intervensional, serta kedokteran nuklir. Tidak
diperuntukkan bagi paparan medik dalam radioterapi. Tingkat panduan untuk
paparan medik ditetapkan oleh Kepala BAPETEN berdasarkan Standar
Nasional Indonesia yang berlaku. Bila Standar Nasional Indonesia belum
tersedia, BAPETEN dapat menetapkan tingkat panduan berdasarkan
standar internasional.
2. Penerapan Proteksi Radiasi
Penerapan proteksi radiasi berdasarkan potensi bahaya radiasi yang ada
dikelompokan menjadi 2 antara lain proteksi radiasi eksternal dan proteksi
radiasi internal.
a. Proteksi Radiasi Eksternal
Dalam pemanfaatan sumber radiasi untuk meminimalkan bahaya radiasi
perlu dilakukan pemilihan jenis dan aktivitas sumber radiasi yang memadai,
pengendalian arah berkas sumber radiasi, dan penyimpanan sumber radiasi
pada saat tidak digunakan, yang disebut juga pengendalian sumber radiasi.
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 56