Page 56 - Microsoft Word - Modul 1 Keselamatan dan Proteksi Radiasi Konsep dan Regulasi
P. 56
MATERI POKOK 3:
UPAYA PROTEKSI DAN
KESELAMATAN RADIASI
Indikator Hasil Belajar:
Peserta mampu menjelaskan upaya proteksi dan keselamatan radiasi dengan
benar.
Tindakan proteksi radiasi dilakukan sebagi upaya untuk mengurangi pengaruh
radiasi yang merusak akibat Paparan Radiasi. Dimana paparan radiasi ini memiliki
potensi bahaya yang harus dikendalikan. Paparan radiasi sesuai dengan peraturan
dikelompokan menjadi beberapa jenis.
A. Paparan Radiasi dan Potensi Bahaya Radiasi
Secara umum radiasi dikelompokan menjadi 2 jenis yaitu radiasi pengion dan
radiasi non-pengion. Radiasi pengion merupakan radiasi yang dapat menimbulkan
efek terhadap peronel karena kemampuan radiasi terebut untuk merusak sel atau
jaringan tubuh. Radiasi pengion tersebut dapat menimbulkan paparan radiasi yaitu
penyinaran radiasi yang diterima oleh manusia atau materi, baik disengaja atau
tidak, yang berasal dari radiasi internal maupun eksternal. Di dalam pemanfaatan
radiasi pengion paparan radiasi dikelompokan menjadi beberapa jenis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2023 jenis paparan radiasi
antara lain sebagai berikut:
1. Paparan Terencana adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi
Pengion yang berasal dari pengoperasian atau kegiatan yang telah
direncanakan sebelumnya.
2. Paparan Darurat adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion
sebagai akibat kecelakaan, tindak kejahatan, atau kejadian lain yang tidak
direncanakan yang mengakibatkan paparan berlebih.
3. Paparan Eksisting adalah kondisi adanya paparan Radiasi Pengion yang telah
ada sebelum dan pada saat ditetapkan tindakan pengendalian.
Pelatihan Keselamatan dan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi 46