Page 26 - 18. Diktat Budaya keamanan
P. 26
oleh negara saat mengembangkan infrastruktur mereka, termasuk pembuatan
legislasi nasional. Hal ini dapat dilihat adanya dokumen internasional yang
berlaku:
a. Konvensi Internasional Pemberantasan Tindak Nuklir Terorisme, mulai
berlaku 7 Juli 2007;
b. Resolusi Dewan Keamanan PBB 1540, yang diadopsi 2004;
c. Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373, yang diadopsi 2001;
d. United Nations Global Kontra-Terorisme Strategi, diadopsi oleh Majelis
Umum PBB tahun 2006, tetapi tidak diberlakukan sebagai waktu
penerbitan laporan ini);
e. Pedoman Impor dan Ekspor Sumber Radioaktif, didukung oleh
Konferensi Umum IAEA tahun 2004;
f. Konvensi tentang Pemberitahuan Dini Kecelakaan Nuklir, mengadakan
angkatan 27 Oktober 1986;
g. Konvensi mengenai Bantuan dalam Kasus Kecelakaan Nuklir atau
Radiologi Darurat, mulai berlaku 26 Februari 1987;
h. Konvensi tentang Keselamatan Nuklir, mulai berlaku 24 Oktober 1996;
i. Konvensi tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Bekas dan di
Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif, mulai berlaku 18 Juni 2001;
dan
j. Pedoman Teknis IAEA-Nuclear Security Series
Keamanan Nuklir dan Budaya Keamanan Nuklir , DPK-BRIN, 2024 24