Page 27 - 18. Diktat Budaya keamanan
P. 27
BAB. IV
RANGKUMAN
Tujuan keamanan nuklir adalah untuk melakukan pencegahan, deteksi,
dan respons terhadap tindakan kriminal atau tindakan tidak sah yang
disengaja yang melibatkan atau diarahkan pada bahan nuklir, bahan
radioaktif lainnya, fasilitas terkait, atau aktivitas terkait. Tindakan lain yang
ditentukan oleh Negara untuk memiliki dampak buruk terhadap keamanan
nuklir harus ditangani dengan tepat. Selain dari pada itu, kita ingin melindungi
pegawai, pekerja, lingkungan dari akibat penggunaan bahan nuklir dan
radioaktif yang tidak bertanggung jawab. Ancaman dan gangguan keamanan,
termasuk terhadap fasilitas yang memiliki bahan nuklir dan radioaktif sangat
nyata. Ancaman dan gangguan tersebut dapat berupa sabotase, pencurian
atau penggunaan untuk maksud teror. Organisasi internasional seperti IAEA,
telah mengeluarkan aturan hukum dibawah naungannya baik hukum
mengikat maupun tidak mengikat.
Untuk menjamin agar pelaksanaan hukum mengikat dan tidak
mengikat serta implementasi keamanan nuklir dan proteksi fisik berjalan
sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka diperlukan penerapan budaya
keamanan nuklir disemua lapisan organisasi. Tujuan penerapan budaya
keamanan nuklir untuk memberikan kepastian yang lebih besar bahwa
seluruh program keamanan nuklir akan mencapai fungsinya untuk
mencegah, mendeteksi, menunda dan merespon tindak pencurian, sabotase,
akses tidak sah, transfer ilegal terhadap sumber radioaktif dan fasilitas nuklir
dalam penggunaan, penyimpanan atau pengangkutan. Budaya kemanan
nuklir diterapkan di suatu organisasi dengan tujuan:
1. Untuk menjamin budaya keamanan tidak terbatas hanya dilakukan oleh
petugas keamanan, tetapi dilakukan oleh seluruh personel, untuk
menjaga dan melindungi sumber radioaktif dan fasilitas nuklir;
2. manusia merupakan faktor penting, khususnya yang berkaitan dengan:
Keamanan Nuklir dan Budaya Keamanan Nuklir , DPK-BRIN, 2024 25