Page 5 - 9. Diktat Penjaminan Kualitas KH-IPSB3
P. 5
Kalau dari definisi di atas, kegiatan-kegiatan inspeksi dan uji (in-coming, in-
process, outgoing) akan masuk kategori QC, sedangkan hal-hal seperti perencanaan
mutu, sertifikasi ISO, audit sistem manajemen, dsb tentu masuk kategori QA.
Intinya adalah QC adalah seorang executor/operator dan QA adalah conceptor
atau QA adalah Penjamin Mutu dan QC adalah Pengendali Mutu. Quality control
(pengendalian mutu) adalah kegiatan untuk memantau, mengevaluasi dan
menindaklanjuti agar persyaratan mutu yang ditetapkan tercapai (product, process,
service, inspection, testing, sampling, measurement dan calibration), sedangkan Quality
Assurance (penjaminan mutu) adalah semua tindakan terencana, sistematis dan
didemonstrasikan untuk meyakinkan pelanggan bahwa persyaratan yang ditetapkan
“akan dijamin” tercapai. Salah satu elemen dari QA adalah QC. Elemen yang lain yaitu:
Planning, organization for quality, Established Procedure, Supplier Selection, Corrective
Action, Document control, training, Audit dan Management review.
QA (Quality Assurance) : tugasnya memahami specification customer dan standar
yang berhubungan dengan produk, kemudian membuat/menentukan cara inspeksinya
(berupa prosedur) dan mendokumentasi hasil inspeksi. QA lebih banyak paper work,
umumnya memiliki skill inspection yang baik dan skill menulis procedure dan familiar
dengan standar dan peraturan.
QC (Quality Control) : tugasnya melakukan inspeksi berdasarkan prosedur yang
dibuat dan disahkan oleh QA. QC lebih banyak melakukan inspeksi pada proses
pelaksanaan kegiatan dan membuat laporannya.
QA DAN QC PELAKSANAAN KEGIATAN DI KH-IPSB3
Telah dijelaskan di uraian sebelumnya perbedaan antara Quality Assurance
dengan Quality Control dan perbedaan tugas dari QA dengan QC. Selanjutnya, akan
dibahas tentang pelaksanaan QA dan QC dalam kegiatan di KH-IPSB3.
Penjaminan Kualitas untuk Operator dan Supervisor KHIPSB3, DPK-BRIN, 2024