Page 3 - 9. Diktat Penjaminan Kualitas KH-IPSB3
P. 3

telah  teriradiasi  kemudian  dipindahkan  melalui  kanal  KH-IPSB3  ke  Instalasi  Produksi

                    Radioisotop.

                           Kegiatan  penyimpanan  sementara  BBNB  maupun  pemindahan  bahan  baku
                    teriradiasi di KH-IPSB3 memiliki resiko bahaya khususnya bagi pekerja selaku pelaksana

                    kegiatan. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan oleh pekerja harus dilaksanakan secara

                    aman,  selamat,  dan  memiliki  kualitas  yang  sesuai  sebagai  pemenuhan  terhadap
                    peraturan dan persyaratan yang berlaku baik yang ditetapkan oleh pemerintah, Badan

                    Pengawas maupun BATAN.



                      OPERATOR DAN SUPERVISOR


                           Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan operator dan supervisor

                    sebagai berikut :

                       Operator adalah orang yang bertugas menjaga, melayani, menjalankan suatu

                       peralatan, mesin, telepon, radio, dsb.


                       Supervisor adalah orang yang bertugas sebagai pengawas utama, pengontrol utama,

                       atau orang yang bertugas sebagai penyelia (melakukan penyeliaan)

                                 Dari definisi di atas terlihat dengan jelas batasan tugas antara operator dan

                    supervisor dan dapat dimengerti keterkaitan jenis tugas antara operator dan supervisor.

                           Terkait dengan pelaksanaan tugas di KH-IPSB3, maka dapat dinyatakan bahwa
                    tugas operator KH-IPSB3 adalah untuk menjaga, melayani, dan/atau menjalankan sistem

                    serta peralatan yang terkait dengan proses pengoperasian KH-IPSB3. Sedangkan tugas

                    Supervisor KH-IPSB3 adalah adalah untuk melakukan pengawasan terhadap tugas yang

                    dilaksanakan oleh operator, memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas operator dengan
                    ketentuan,  melakukan  kontrol  dan/atau  pengawasan  baik  terhadap  sistem/peralatan

                    maupun  terhadap  hasil  pelaksanaan  kegiatan  operator,  serta  melakukan  penyeliaan

                    terhadap operator.










                  Penjaminan Kualitas untuk Operator dan Supervisor KHIPSB3, DPK-BRIN, 2024
   1   2   3   4   5   6   7   8