Page 3 - 9. Diktat Penjaminan Kualitas KH-IPSB3
P. 3
telah teriradiasi kemudian dipindahkan melalui kanal KH-IPSB3 ke Instalasi Produksi
Radioisotop.
Kegiatan penyimpanan sementara BBNB maupun pemindahan bahan baku
teriradiasi di KH-IPSB3 memiliki resiko bahaya khususnya bagi pekerja selaku pelaksana
kegiatan. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan oleh pekerja harus dilaksanakan secara
aman, selamat, dan memiliki kualitas yang sesuai sebagai pemenuhan terhadap
peraturan dan persyaratan yang berlaku baik yang ditetapkan oleh pemerintah, Badan
Pengawas maupun BATAN.
OPERATOR DAN SUPERVISOR
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan operator dan supervisor
sebagai berikut :
Operator adalah orang yang bertugas menjaga, melayani, menjalankan suatu
peralatan, mesin, telepon, radio, dsb.
Supervisor adalah orang yang bertugas sebagai pengawas utama, pengontrol utama,
atau orang yang bertugas sebagai penyelia (melakukan penyeliaan)
Dari definisi di atas terlihat dengan jelas batasan tugas antara operator dan
supervisor dan dapat dimengerti keterkaitan jenis tugas antara operator dan supervisor.
Terkait dengan pelaksanaan tugas di KH-IPSB3, maka dapat dinyatakan bahwa
tugas operator KH-IPSB3 adalah untuk menjaga, melayani, dan/atau menjalankan sistem
serta peralatan yang terkait dengan proses pengoperasian KH-IPSB3. Sedangkan tugas
Supervisor KH-IPSB3 adalah adalah untuk melakukan pengawasan terhadap tugas yang
dilaksanakan oleh operator, memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas operator dengan
ketentuan, melakukan kontrol dan/atau pengawasan baik terhadap sistem/peralatan
maupun terhadap hasil pelaksanaan kegiatan operator, serta melakukan penyeliaan
terhadap operator.
Penjaminan Kualitas untuk Operator dan Supervisor KHIPSB3, DPK-BRIN, 2024