Page 17 - 9. Diktat Penjaminan Kualitas KH-IPSB3
P. 17

7.  Tindakan Pencegahan

                           Tindakan pencegahan dapat dilakukan sebelum kegiatan dilaksanakan dan/atau

                    setelah tindakan perbaikan dilaksanakan. Tujuan dari pelaksanaan tindakan pencegahan
                    sebelum  dilakukan  kegiatan  adalah  untuk  mencegah  terjadinya  ketidaksesuaian  atau

                    meminimalkan peluang terjadinya kegagalan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan

                    kegiatan, sedangkan tindakan pencegahan yang dilakukan setelah tindakan perbaikan
                    adalah untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian yang sama secara berulang dimasa

                    yang akan datang.



                      PENUTUP


                           Dari materi ini diharapkan para peserta pelatihan dapat mengetahui pelaksanaan

                    Penjaminan  Mutu  atau  pelaksanaan  Sistem  Manajemen  Mutu  dalam  pelaksanaan

                    kegiatan di KH-IPSB3 maupun kegiatan lainnya.


                    PUSTAKA

                    1.  ISO 9001:2008, Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan

                    2.  Laporan Analisis Keselamatan (LAK) KH-IPSB3 Nomor P.001/KN 00 01/TLR 3 Tahun

                        2014
                    3.  http://kbbi.web.id

                    4.  https://jakfarsegaf.wordpress.com/2009/08/13/perbedaan-antara-quality-

                        assurance-qa-dan-quality-control-qc/
                    5.  Adrinal Tanjung, Bambang Subagjo, Panduan Praktis Menyusun Standard Operating

                        Procedures (SOP) Instansi Pemerintah, Total Media, 2012.

                    6.  Husaini Usman, Manajemen, Jakarta: Bumi Aksara, 2008
                    7.  T. Hani Handoko. Manajemen, Yogyakarta: BPFE, 1984
















                  Penjaminan Kualitas untuk Operator dan Supervisor KHIPSB3, DPK-BRIN, 2024
   12   13   14   15   16   17