Page 17 - 9. Diktat Penjaminan Kualitas KH-IPSB3
P. 17
7. Tindakan Pencegahan
Tindakan pencegahan dapat dilakukan sebelum kegiatan dilaksanakan dan/atau
setelah tindakan perbaikan dilaksanakan. Tujuan dari pelaksanaan tindakan pencegahan
sebelum dilakukan kegiatan adalah untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian atau
meminimalkan peluang terjadinya kegagalan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan
kegiatan, sedangkan tindakan pencegahan yang dilakukan setelah tindakan perbaikan
adalah untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian yang sama secara berulang dimasa
yang akan datang.
PENUTUP
Dari materi ini diharapkan para peserta pelatihan dapat mengetahui pelaksanaan
Penjaminan Mutu atau pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu dalam pelaksanaan
kegiatan di KH-IPSB3 maupun kegiatan lainnya.
PUSTAKA
1. ISO 9001:2008, Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan
2. Laporan Analisis Keselamatan (LAK) KH-IPSB3 Nomor P.001/KN 00 01/TLR 3 Tahun
2014
3. http://kbbi.web.id
4. https://jakfarsegaf.wordpress.com/2009/08/13/perbedaan-antara-quality-
assurance-qa-dan-quality-control-qc/
5. Adrinal Tanjung, Bambang Subagjo, Panduan Praktis Menyusun Standard Operating
Procedures (SOP) Instansi Pemerintah, Total Media, 2012.
6. Husaini Usman, Manajemen, Jakarta: Bumi Aksara, 2008
7. T. Hani Handoko. Manajemen, Yogyakarta: BPFE, 1984
Penjaminan Kualitas untuk Operator dan Supervisor KHIPSB3, DPK-BRIN, 2024