Page 16 - 9. Diktat Penjaminan Kualitas KH-IPSB3
P. 16
terhadap keamanan, keselamatan, dan mutu dari pelaksanaan kegiatan harus
dilaporkan dan didokumentasikan serta ditindaklanjuti untuk proses tindakan
perbaikan dan tindakan pencegahan.
Dalam kegiatan di KH-IPSB3, setiap laporan ketidaksesuaian harus diketahui oleh
supervisor KH-IPSB3 dan supervisor harus dapat memberi keputusan yang tepat untuk
penyelesaian ketidaksesuaian dan bertanggung jawab terhadap tindakan pengendalian
yang dilakukan. Tindakan pengendalian yang diputuskan oleh supervisor harus
didokumentasikan dan disampaikan kepada manajemen. Dalam pengembilan keputusan
untuk pengendalian ketidaksesuaian, supervisor dapat meminta masukan dan saran dari
PPR, Petugas K-3, dan Petugas Pengamanan yang bertindak sebagai QC pembantu dalam
pelaksanaan kegiatan di KH-IPSB3.
Metode analisis yang digunakan untuk pengendalian ketidaksesuaian dalam
menggali akar masalah penyebab ketidaksesuaian harus dapat memberikan keluaran
berupa tindakan perbaikan yang harus dilakukan dan tindakan pencegahan yang harus
dilaksanakan. Analisis penyebab ketidaksesuaian harus didokumentasikan dan menjadi
bagian dari rekaman pelaksanaan kegiatan.
6. Tindakan Perbaikan
Tindakan perbaikan dilakukan sebagai upaya perbaikan atas ketidaksesuaian yang
terjadi. Pelaksanaan tindakan perbaikan harus dilakukan oleh orang/pelaksana yang
kompeten dan diawasi atau dimonitor pelaksanaannya secara seksama untuk
memastikan bahwa tindakan yang dilakukan adalah tepat dan sesuai.
Dalam melaksanakan tindakan perbaikan dapat dilakukan dengan mendatangkan
dan meminta saran/pendapat serta pertimbangan sebagai bahan masukan dari berbagai
pihak sebagai nara sumber atau dengan mendatangkan tenaga ahli.
Untuk melakukan tindakan perbaikan, akar masalah dari ketidaksesuaian harus
telah ditemukan dan ditetapkan serta telah disusun rencana sistematis untuk
penyelesaian masalah sebagai bentuk pelaksanaan tindakan perbaikan, dan hasil
pelaksanaan tindakan perbaikan harus terdokumentasi dengan baik.
Penjaminan Kualitas untuk Operator dan Supervisor KHIPSB3, DPK-BRIN, 2024