Page 16 - 9. Diktat Penjaminan Kualitas KH-IPSB3
P. 16

terhadap  keamanan,  keselamatan,  dan  mutu  dari  pelaksanaan  kegiatan  harus

                      dilaporkan  dan  didokumentasikan  serta  ditindaklanjuti  untuk  proses  tindakan

                      perbaikan dan tindakan pencegahan.

                           Dalam kegiatan di KH-IPSB3, setiap laporan ketidaksesuaian harus diketahui oleh
                    supervisor KH-IPSB3 dan supervisor harus dapat memberi keputusan yang tepat untuk

                    penyelesaian ketidaksesuaian dan bertanggung jawab terhadap tindakan pengendalian

                    yang  dilakukan.  Tindakan  pengendalian  yang  diputuskan  oleh  supervisor  harus

                    didokumentasikan dan disampaikan kepada manajemen. Dalam pengembilan keputusan
                    untuk pengendalian ketidaksesuaian, supervisor dapat meminta masukan dan saran dari

                    PPR, Petugas K-3, dan Petugas Pengamanan yang bertindak sebagai QC pembantu dalam

                    pelaksanaan kegiatan di KH-IPSB3.
                           Metode  analisis  yang  digunakan  untuk  pengendalian  ketidaksesuaian  dalam

                    menggali  akar  masalah  penyebab  ketidaksesuaian  harus  dapat  memberikan  keluaran

                    berupa tindakan perbaikan yang harus dilakukan dan tindakan pencegahan yang harus

                    dilaksanakan. Analisis penyebab ketidaksesuaian harus didokumentasikan dan menjadi

                    bagian dari rekaman pelaksanaan kegiatan.


                    6.  Tindakan Perbaikan

                           Tindakan perbaikan dilakukan sebagai upaya perbaikan atas ketidaksesuaian yang
                    terjadi.  Pelaksanaan  tindakan  perbaikan  harus  dilakukan  oleh  orang/pelaksana  yang

                    kompeten  dan  diawasi  atau  dimonitor  pelaksanaannya  secara  seksama  untuk

                    memastikan bahwa tindakan yang dilakukan adalah tepat dan sesuai.

                           Dalam melaksanakan tindakan perbaikan dapat dilakukan dengan mendatangkan

                    dan meminta saran/pendapat serta pertimbangan sebagai bahan masukan dari berbagai
                    pihak sebagai nara sumber atau dengan mendatangkan tenaga ahli.

                           Untuk melakukan tindakan perbaikan, akar masalah dari ketidaksesuaian harus

                    telah  ditemukan  dan  ditetapkan  serta  telah  disusun  rencana  sistematis  untuk
                    penyelesaian  masalah  sebagai  bentuk  pelaksanaan  tindakan  perbaikan,  dan  hasil

                    pelaksanaan tindakan perbaikan harus terdokumentasi dengan baik.









                  Penjaminan Kualitas untuk Operator dan Supervisor KHIPSB3, DPK-BRIN, 2024
   11   12   13   14   15   16   17