Page 8 - 15. Diktat Pengelolaan Limbah Nuklir
P. 8
B. LANDASAN PERATURAN
LANDASAN YANG MENGATUR PENGELOLAAN
BAHAN
BAKAR NUKLIR BEKAS ADALAH :
Pasal 24 (2) :
UU no 10 Penghasil limbah radioaktif tingkat tinggi
wajib menyimpan sementara limbah tersebut
dalam waktu sekurang-kurangnya selama
masa operasi reaktor nuklir
Pasal 33 :
(1) Bahan bakar nuklir bekas dilarang untuk
diolah oleh penghasil limbah radioaktif
PP no 61 3) Setelah penyimpanan sementara
Tahun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bahan
bakar nuklir bekas harus diserahkan kepada
Badan pelaksana untuk penyimpanan lestari
atau dikirim kembali ke negara asal.
C. SISTEM SAFEGUARD
Safeguards akuntansi bahan nuklir telah dilaksanakan selama lebih dari
30 tahun oleh International Atomic Energy Agency, Indonesia telah
menandatangani dan melaksanakan perjanjian safeguards sejak tahun 1980.
Tetapi sejak berakhirnya perang dingin beberapa kejadian telah merubah
keadaan dan persyaratan sistem safeguards. Pada tahun 1997 the Boards of
Governors telah menyetujui Model Protokol Tambahan terhadap perjanjian
safeguard (yang dipublikasikan sebagai dokumen INFCIRC/540) [2]. Sampai
19 Juli 2005 telah ada 102 negara yang menandatangani protokol tambahan,
dan yang telah meratifikasi ada 69 negara. Pemerintah Indonesia telah
menandatangani dan meratifikasi Additional Protocol to Safeguard Agreement
pada tanggal 29 September 1999. Indonesia merupakan negara ke delapan
dunia dalam penandatangan protokol ini. Dengan penandatanganan protokol
ini berarti Indonesia mempunyai komitmen untuk mengimplementasikan
Pengelolaan Limbah Radioaktif, DPK_BRIN, 2024
7