Page 8 - 15. Diktat Pengelolaan Limbah Nuklir
P. 8

B. LANDASAN PERATURAN


                                           LANDASAN YANG MENGATUR PENGELOLAAN
                                                                  BAHAN


                                                    BAKAR NUKLIR BEKAS ADALAH :
                                                               Pasal 24 (2) :
                                        UU no 10               Penghasil  limbah  radioaktif  tingkat  tinggi

                                                              wajib  menyimpan  sementara  limbah  tersebut
                                                              dalam  waktu  sekurang-kurangnya  selama
                                                              masa operasi reaktor nuklir


                                                                Pasal 33 :
                                                               (1) Bahan bakar nuklir bekas dilarang untuk
                                                              diolah oleh penghasil limbah radioaktif

                                        PP no 61                3)   Setelah    penyimpanan     sementara
                                         Tahun
                                                              sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (2), bahan
                                                              bakar  nuklir  bekas  harus  diserahkan  kepada
                                                              Badan  pelaksana  untuk penyimpanan lestari
                                                              atau dikirim kembali ke negara asal.





                       C. SISTEM SAFEGUARD

                              Safeguards akuntansi bahan nuklir telah dilaksanakan selama lebih dari

                       30  tahun  oleh  International  Atomic  Energy  Agency,  Indonesia  telah
                       menandatangani dan melaksanakan perjanjian safeguards sejak tahun 1980.

                       Tetapi  sejak  berakhirnya  perang  dingin  beberapa  kejadian  telah  merubah
                       keadaan dan persyaratan sistem safeguards. Pada tahun 1997 the Boards of

                       Governors  telah  menyetujui  Model  Protokol  Tambahan  terhadap  perjanjian
                       safeguard (yang dipublikasikan sebagai dokumen INFCIRC/540) [2]. Sampai

                       19 Juli 2005 telah ada 102 negara yang menandatangani protokol tambahan,

                       dan  yang  telah  meratifikasi  ada  69  negara.  Pemerintah  Indonesia  telah
                       menandatangani dan meratifikasi Additional Protocol to Safeguard Agreement

                       pada tanggal 29 September 1999. Indonesia merupakan negara ke delapan

                       dunia dalam penandatangan protokol ini. Dengan penandatanganan protokol
                       ini berarti Indonesia mempunyai komitmen untuk mengimplementasikan




             Pengelolaan Limbah Radioaktif, DPK_BRIN, 2024
                                                                                                          7
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13