Page 10 - 15. Diktat Pengelolaan Limbah Nuklir
P. 10
Siklus Bahan Bakar
Uranium
Natural
Sumber:
Gambar 1. Siklus Bahan Bakar Nuklir Bekas
D. STRUKTUR ORGANISASI SAFEGUARD
Indonesia menandatangani perjanjian Safeguards dengan IAEA
berdasarkan INFCIRC/153 pada tahun 1980, yang memberikan hak kepada
IAEA untuk melakukan inspeksi dan verifikasi terhadap penggunaan bahan
nuklir yang ada di Indonesia serta mengharuskan Indonesia untuk
menyelenggarakan State System of Accounting for and Control of Nuclear
(SSAC) atau Sistem Pertanggungjawaban dan Pengendalian Bahan Nuklir
(SPPBN). Sehingga semua bahan nuklir dapat diawasi dan dikendalikan
penggunaannya, tidak digunakan untuk pembuatan senjata nuklir.
Pelaksanaan safeguards di Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN No. 4 Tahun 2011 tentang Sistem Seifgard atau
Pertanggungjawaban dan Pengendalian Bahan Nuklir. Berdasarkan Peraturan
tersebut [6]:
• BAPETEN ditetapkan sebagai instansi yang berwenang (State Level)
dalam menyelenggarakan Sistem Pertanggungjawaban dan
Pengendalian Bahan Nuklir (SPPBN) atau Seifgard.
• Fasilitas nuklir atau instalasi yang menggunakan bahan nuklir atau
Pengelolaan Limbah Radioaktif, DPK_BRIN, 2024
9