Page 10 - 15. Diktat Pengelolaan Limbah Nuklir
P. 10

Siklus Bahan Bakar


















                                        Uranium
                                        Natural

                                                                              Sumber:

                                         Gambar 1. Siklus Bahan Bakar Nuklir Bekas


                       D. STRUKTUR ORGANISASI SAFEGUARD
                              Indonesia  menandatangani  perjanjian  Safeguards  dengan  IAEA

                       berdasarkan INFCIRC/153 pada tahun 1980, yang memberikan hak kepada
                       IAEA  untuk  melakukan  inspeksi  dan  verifikasi  terhadap  penggunaan  bahan

                       nuklir  yang  ada  di  Indonesia  serta  mengharuskan  Indonesia  untuk

                       menyelenggarakan  State  System  of  Accounting  for  and  Control  of  Nuclear
                       (SSAC)  atau  Sistem  Pertanggungjawaban  dan  Pengendalian  Bahan  Nuklir

                       (SPPBN).  Sehingga  semua  bahan  nuklir  dapat  diawasi  dan  dikendalikan
                       penggunaannya, tidak digunakan untuk pembuatan senjata nuklir.

                       Pelaksanaan  safeguards  di  Indonesia  diatur  dengan  Peraturan  Kepala

                       BAPETEN       No.    4   Tahun      2011    tentang    Sistem     Seifgard    atau
                       Pertanggungjawaban dan Pengendalian Bahan Nuklir. Berdasarkan Peraturan

                       tersebut [6]:
                          •  BAPETEN ditetapkan sebagai instansi yang berwenang (State Level)

                              dalam     menyelenggarakan        Sistem     Pertanggungjawaban         dan
                              Pengendalian Bahan Nuklir (SPPBN) atau Seifgard.

                          •  Fasilitas  nuklir  atau  instalasi  yang  menggunakan  bahan  nuklir  atau




             Pengelolaan Limbah Radioaktif, DPK_BRIN, 2024
                                                                                                          9
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15