Page 9 - 15. Diktat Pengelolaan Limbah Nuklir
P. 9

Sistem Strengthened Safeguards (S3). Selain itu penerapan PERKA Nomor 9
               Tahun 2006 tentang Protokol Tambahan adalah untuk mencegah terjadinya

               perubahan  pemanfaatan  bahan  nuklir  dan  untuk  mengatur  persyaratan  dan
               tanggung  jawab  Pengusaha  Instalasi  (PI)  atau  fasilitas  nuklir  dan/atau

               Pengusaha  Instalasi  Nonnuklir  dalam  melaksanakan  Protokol  Tambahan.

               Pengusaha  Instalasi  atau  Fasilitas  Nuklir  dan/atau  Pengusaha  Instalasi
               Nonnuklir  bertanggung  jawab  mematuhi  persyaratan  protokol  tambahan

               seifgards di fasilitas dan lokasi di luar fasilitas dengan menunjuk penanggung
               jawab  pelaksana  dan  harus  diberitahukan  kepada  Kepala  BAPETEN  [1].

               Pengusaha  Instalasi  atau  Fasilitas  Nuklir  dan/atau  Pengusaha  Instalasi

               Nonnuklir  wajib  memberikan  akses  informasi dan  lokasi  litbang  daur  bahan
               bakar. Kepala BAPETEN dapat menyetujui Inspektur IAEA yang didampingi

               Inspektur  keselamatan  Nuklir  yang  ditunjuk  Ka.  BAPETEN  untuk
               melaksanakan  verifikasi  informasi  yang  telah  dideklarasikan,  pada  saat

               pelaksanaan inspeksi di fasilitas. Yang termasuk dalam instalasi nuklir adalah:
               [2]

               a.  reaktor nuklir;

               b.  fasilitas  yang  digunakan  untuk  pemurnian,  konversi,  pengayaan  bahan
               nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar

               nuklir bekas; dan/atau

               c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar  nuklir dan bahan
               bakar nuklir bekas.

               Siklus  Bahan  Bakar  Nuklir  dapat  terlihat  pada  Gambar  1.  Manajemen
               Pengelolaan BBNB di Indonesia menganut sistem terbuka, sehingga Indonesia

               tidak  mempunyai  fasilitas  reprocessing,  maka  pengelolaan  BBNB  harus

               disimpan  di  tempat  penyimpanan  sementara  BBNB  dan  dikelola  atau
               dikembalikan ke negara asal.


















                               Pengelolaan Limbah Radioaktif, DPK_BRIN, 2023                                                 8
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14