Page 12 - 15. Diktat Pengelolaan Limbah Nuklir
P. 12

•  Setiap  fasilitas  harus  memiliki  organisasi  SPPBN,  yang  terdiri  dari
                       Pengusaha  Instalasi  Nuklir,  Pengawas  Inventori  Bahan  Nuklir  dan

                       Pengurus Inventori Bahan Nuklir.


               Berdasarkan Perka tersebut, maka struktur organisasi seifgard terdiri dari [6]:

               a. Pemegang Izin (PI);
               b. Pengawas inventori bahan nuklir; dan

               c. Pengurus inventori bahan nuklir.
               Bagan  struktur  organisasi  seifgard  dapat  dilihat  pada  Gambar  2.  Setiap

               pengawas dan pengurus inventori bahan nuklir harus mempunyai Surat Izin

               Bekerja (SIB) yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN.


                                                         Pemegang Izin






                                                       Pengawas Bahan
                                                    Nuklir




                        Pe                Pe                 Pe                Pe                Pe
                     ngurus            ngurus             ngurus            ngurus            ngurus



                                  Gambar 2. Bagan Struktur Organisasi Seifgard


               Instalasi Nuklir selalu dinotasikan dengan Material Balance Area (MBA) adalah

               daerah di dalam atau di luar fasilitas yang ditetapkan sebagai daerah dimana
               [6]:

                   •  Jumlah setiap bahan nuklir yang masuk ke dalam atau ke luar dari

                       MBA dapat ditentukan
                   •  Inventori fisik bahan nuklir di setiap MBA, jika dibutuhkan dapat





             Pengelolaan Limbah Radioaktif, DPK_BRIN, 2024
                                                                                                        11
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16