Page 12 - 15. Diktat Pengelolaan Limbah Nuklir
P. 12
• Setiap fasilitas harus memiliki organisasi SPPBN, yang terdiri dari
Pengusaha Instalasi Nuklir, Pengawas Inventori Bahan Nuklir dan
Pengurus Inventori Bahan Nuklir.
Berdasarkan Perka tersebut, maka struktur organisasi seifgard terdiri dari [6]:
a. Pemegang Izin (PI);
b. Pengawas inventori bahan nuklir; dan
c. Pengurus inventori bahan nuklir.
Bagan struktur organisasi seifgard dapat dilihat pada Gambar 2. Setiap
pengawas dan pengurus inventori bahan nuklir harus mempunyai Surat Izin
Bekerja (SIB) yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN.
Pemegang Izin
Pengawas Bahan
Nuklir
Pe Pe Pe Pe Pe
ngurus ngurus ngurus ngurus ngurus
Gambar 2. Bagan Struktur Organisasi Seifgard
Instalasi Nuklir selalu dinotasikan dengan Material Balance Area (MBA) adalah
daerah di dalam atau di luar fasilitas yang ditetapkan sebagai daerah dimana
[6]:
• Jumlah setiap bahan nuklir yang masuk ke dalam atau ke luar dari
MBA dapat ditentukan
• Inventori fisik bahan nuklir di setiap MBA, jika dibutuhkan dapat
Pengelolaan Limbah Radioaktif, DPK_BRIN, 2024
11